Galih Ginanjar Masih Ogah Tandatangani Surat Penahanan

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Galih Ginanjar didampingi tim kuasa hukum Rihat Hutabarat (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id- Meskipun berada dalam tahanan Polda Metro Jaya, Galih Ginanjar belum juga menandatangani surat penahanannya.

Padahal, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah resmi memasukan suami siri Barbie Kumalasari itu ke dalam tahanan sejak Jumat (12/7/2019).

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari, saat diwawancarai Uzone.id melalui sambungan telepon, Senin (15/7).

Baca juga: Barbie Kumalasari sedang Sakit, Pemeriksaan Kasus 'Ikan Asin' Ditunda

Rihat Hutabarat mengatakan, wajar kalau Galih Ginanjar tak menandatangani surat penahanan karena selama ini kliennya itu kooperatif dengan penyidik.

"Kalau ditahan itu kan ada indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Galih selama ini kan kooperatif," kata Rihat Hutabarat.

Selain itu, Rihat juga mempertanyakan tindakan polisi yang telah menangkap Galih Ginanjar saat berada di sebuah hotel.

Pasalnya, jarak antara penetapan tersangka dengan Galih dijemput polisi sangat berdekatan.

Rihat menjamin Galih Ginanjar akan datang menghadap penyidik, kalau saja kliennya itu diminta datang usai ditetapkan jadi tersangka.

Galih Ginanjar bersama Rey Utami dan Pablo Putra Benua telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat lalu. 

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Fairuz A Rafiq berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, kemudian Jo pasal 45 ayat 1.

Selain itu, polisi juga memakai Pasal 310 dan 311 KUHP.