Gara-gara Video Mandi Kucing, Nikita Mirzani Diancam 9 Tahun Bui

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising


Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri dan Kementerian Kominfo terkait video Mandi Kucing artis Nikita Mirzani di channel YouTube-nya.

Video tersebut dianggap mengandung unsur pornografi dan tak layak disebarluaskan di media elektronik seperti YouTube.

"KPAI telah melakukan penelaahan mengenai aspek hukumnya.
Ada dua kesimpulan, salah satunya ada indikasi terpenuhnya unsur Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU 44 2008 tentang Pornografi," kata ketua KPAI Asrorun di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Karenanya, sambung Asrorun, Niki-begitu Nikita akrab disapa, terancam pidana 9 tahun kurungan serta denda Rp6 miliar.

"Untuk UU Pornografi Pasal 29 pidana paling singkat 6 bulan paling lama 9 tahun, denda Rp600 juta dan paling banyak Rp6 miliar rupiah," lanjutnya.

Sebelum menempuh upaya hukum, pihak KPAI mengatakan akan melakukan verifikasi langsung kepada Niki. KPAI akan meminta penjelasan kepada Niki apakah benar video itu dibuat dan diunggah langsung oleh dirinya.



Berita Terkait: