Giliran Dirjen Aptika Kominfo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS 4G

pada 1 tahun lalu - by

Uzone.id– Setelah menetapkan dan menahan tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung kembali memeriksa 6 orang saksi.

Dari pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana yang diterimaUzonehari ini, Rabu (25/1), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi baru terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini.

6 saksi yang diperiksa yaitu:

  1. DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah
  2. RNW selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika
  3. SJU selaku istri Tersangka AAL
  4. A selaku Managing Partner ANG Law Firm
  5. SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
  6. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo

Baca juga: BAKTI Kena Kasus Korupsi, Ini yang Harus Dilakukan Kominfo

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” tutur Ketut dalam pernyataannya.

Dari paparannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ini.

Baca juga: Terseret Skandal Korupsi BTS 4G, Huawei Angkat Bicara

Sebelumnya, JAM PIDSUS telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru, yaitu MA yang menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Pihak Kejagung melakukan penahanan terhadap tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023.