Google Kalah di Mahkamah Agung, Kena Denda Rp202,5 Miliar

Uzone.id—UpayaGoogle agar terlepas dari dugaan praktik monopoli yang diajukan KPPU berujungdengan penolakan di Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Maret 2026 kemarin, MahkamahAgung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC.
Permohonan kasasi tersebut berkaitan dengan praktik monopolidan penyalahgunaan posisi dominan soal praktik monopoli dan penyalahgunaanposisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System.
“Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yangditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google PlayBilling System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google PlayStore,” tulis putusan MA dalam laman resminya, dikutip dari HukumOnline, Senin,(16/03).
Dengan begitu, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kiniberkekuatan hukum tetap dan perusahaan diwajibkan untuk memenuhi dendatersebut.
Putusan KPPU ini sendiri telah berlangsung semenjak tahun2022 lalu, dimana setelah melalui penyelidikan dan sidang, KPPU resmimenjatuhkan hukuman kepada raksasa teknologi Google LLC berupa denda sebesarRp202,5 miliar.
Hukuman ini diputuskan pada Selasa, (21/01) dan dibacakanoleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam sidang akhir Pembacaan Keputusandi Kantor KPPU.
Putusan tersebut memutuskan Google terbukti melanggar pasal17 dan pasal 25 ayat (1) huruf b UU No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Tak hanya itu, KPPU juga meminta Google untuk memberikesempatan pada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing(UCB) yang sudah diuji coba pada 2022 lalu dan berencana akan diperluas keIndonesia di 2024 lalu.
Program tersebut merupakan sistem pembayaran pihak ketigayang memungkinkan pengembang aplikasi atau game untuk menawarkan opsipembayaran tambahan kepada pengguna
KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidakadil karena akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang. Hal inimerujuk pada kebijakan Google yang mewajibkan aplikasi tertentu untukmenggunakan Google Pay Billing (GPB) sebagai metode transaksinya.
Beberapa aplikasi yang diharuskan menggunakan GBP adalahaplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atauvideo), aplikasi digital items untuk permainan/game, aplikasi berisi kontenatau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan), aplikasi cloudsoftware and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas,dan lainnya).