GrabPay Belum Dapat Izin BI?

pada 7 tahun lalu - by

Bank Indonesia (BI) telah menghentikan layanan isi ulang empat (4) uang elektronik yaitu TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren milik Yusuf Mansur, dan BukaDompet milik BukaLapak. 

Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati mengatakan, keempatnya saat ini telah mengajukan izin untuk menerbitkan uang elektronik ke BI. 

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jikafloating fundmencapai Rp 1 miliar. Artinya, jika dana pada uang elektronik tersebut kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak wajib mendaftar permohonan izin ke BI.

Selain itu, Siti juga menjelaskan layanan uang elektronik milik ojek online Go-Jek yakni GoPay telah mendapatkan izin. Sementara saingannya, GrabPay milik Grab belum mengajukan izin ke BI. 

"GoPay sudah sejak dulu sudah izin. GrabPay belum ngajuin," ujar Siti kepadakumparan(kumparan.com), Kamis (5/10). 

Namun demikian, Siti enggan menjelaskan lebih lanjut terkait GrabPay. Yang pasti, pihaknya akan memanggil Grab untuk meminta keterangan lebuh lanjut. 

"Tapi kami panggil kalausubjectitu dia harus berizin BI," jelasnya. 

Sementara itu, hingga saat ini pihak Grab belum mendapat tanggapan. Pesan dan teleponkumparan(kumparan.com) juga belum digubris pihak Grab.