Tuding Acho Bohong, Green Pramuka Tak Akan Cabut Laporan

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pengembang Apartemen Green Pramuka City PT Duta Paramindo Sejahtera menyatakan tidak akan mencabut laporan terhadap komika Mukhadly MT alias Acho atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tak akan dicabut karena Pengembang tidak memiliki kewenangan mencabut laporan lantaran kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kalau ditanya untuk mencabut perkara ini, kami tidak memiliki kewenangan. Biarlah penegak hukum yang berjalan," kata Rizal di kawasan Apartemen Green Pramuka City, Jakarta, Rabu (9/8).

Meski tidak akan mencabut laporan, pengembang siap menerima segala keputusan penegak hukum. Rizal juga menegaskan,
penetapan tersangka terhadap Acho bukan atas intervensi terhadap Kepolisian. Ia mengklaim, kasus tersebut murni hasil pertimbangan kepolisian atas laporan terhadap Acho yang dilakukan pada tahun 2015.

"Jika Acho bebas di pengadilan bagi kami tidak ada permasalahan. Karena dia harus mempertanggungjawabkan di pengadilan. Karena itu panggung resmi dan adil bagi warga negara," ujar Rizal.

Jalur hukum yang dipilih oleh pengembang juga merupakan cara untuk memperoleh pertanggungjawab dari Acho atas tulisan di blog pribadinya yang menyatakan Apartemen Green Pramuka City menipu.

"Kami tidak pernah melakukan rekayasa terhadap perkara ini. Kami juga tidak pernah melakukan negosiasi dengan penyidik untuk merampas kemerdekaan orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal kembali membeberkan, alasan melaporkan Acho ke Kepolisian dilakukan karena adanya fitnah kepada pengembang apartemen. Ia berkata, tudingan Acho bahwa pengembang tidak memenuhi hak pemilik, seperti penyediaan lahan hijau hingga lahan parkir bagi setiap pemilik adalah hal yang tidak benar.

Tudingan itu, kata dia bukan hanya menggangu citra pengembang, akan tetapi juga menggangu kenyamanan penghuni dan pemilik apartemen. Pasalnya, komplain yang disampaikan Acho dilakukan sepihak tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pengembang.

"Apartemen milik penghuni keseluruhan, bukan hanya pengembang. Jadi banyak yang terganggu atas branding itu. Makanya kami punya kewajiban itu (pelaporan)," ujarnya.

Acho Bohong Soal Mediasi

Rizal menyatakan, Acho tidak pernah menawarkan mediasi secara formal dengan pengembang. Ia berkata, semua klaim Acho kepada media massa soal adanya tawaran mediasi kepada pengembang adalah kebohongan belaka.

“Mediasi apa yang ditawarkan kepada kami sehingga jalannya bisa selesai?" ujar Rizal.

Bahkan menurutnya, Acho mangkir dalam proses mediasi yang ditawarkan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya, kemarin. Acho dan pengacaranya tidak hadir di Polda Metro Jaya meski sudah ditunggu oleh pengembang dan penyidik hingga sore hari.

Kuasa hukum Green Pramuka City menggelar konferensi pers. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

Ia berkata, Acho baru satu kali bertemu dengan pengembang sejak membeli apartemen pada tahun 2013. Kala itu, pertemuan Acho dengan pengembang hanya membahas soal rencana renovasi apartemen miliknya.

Rizal mengatakan, sejatinya pengembang membuka diri dengan Acho untuk melakukan mediasi. Ia berkata, Acho seharusnya datang ke kantor Apartemen Green Pramuka City untuk melakukan mediasi agar permasalah tersebut bisa diselesaikan dengan damai.

"Kami tidak menutup siapa pun baik kepada penghuni atau pemilik terhadap persoalan apapapun di apartemen," ujarnya.

Selain bohong soal mediasi, Rizal menyatakan, Acho berbohong soal pengembang meminta menghapus tulisan yang dibuat oleh Acho. Ia berkata, sejak pertemuan pertama antara pengembang dengan Acho membahas renovasi ruang apartemen, serta pelaporan ke Kepolisan, komunikasi dengan Acho tidak pernah dilakukan lagi. 

"Bagaimana mungkin kami menyampaikan opsi menghapus blognya. Jadi kami tidak pernah melakukan komunikasi dan menawarkan sesuatu menghapus blognya," ujar Rizal.

Di sisi lain, Rizal menuturkan, Apartemen Green Pramuka City merupakan bagian program Rusunami era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, kata dia, SBY membuat program seribu unit Rusunami, yang salah satunya dikelola oleh PT Duta Paramindo Sejahtera.

"Saat ini apartemen Green Pramuka adalah produknya produsen Rusunami, yang mana itu salah satu program SBY," ujarnya.

Berita Terkait