Harga Bekas Suzuki Jimny 5 Pintu Nyaris Tembus Rp1 Miliar!

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Suzuki Jimny 5 Pintusepertinya tidak hanya digreng-goreng di Indonesia, bahkan di Amerika sana, jangankan harga baru, harga bekasnya saja bikin melongo.

Di Indonesia,SuzukimembanderolJimny 5 Pintusekitar Rp480 jutaan. Namun di Amerika sana, banderolnya tembus nyaris Rp1 miliar!

Itu pun hanya untuk membeli sebuah Suzuki Jimny 5 Pintu bekas.

 

 

Ya, melansirCarscoop, seorang pemilik diler mobil bekas di Negara Bagian Oklahoma, Amerika Serikat berhasil menjual Suzuki Jimny 5 pintu tahun 2024.

Diler mobil bekas Exotic Motorsports of Oklahoma tersebut menjual satu unit Suzuki Jimny 5 Pintu yang dijual warna merah yang masih tergolong seperti baru.

Saat sampai di diler, Suzuki Jimny 5 Pintu tersebut odometernya masih di angka 7.572 km yang dipasarkan dengan banderol 54.995 USD atau sekitar 905 juta, hampir Rp1 miliar.

Suzuki Jimny di Amerika Serikat menjadi langka karena Suzuki sudah tidak jualan lagi di negara Paman Sam sejak tahun 2012, sehingga bakal ilegal kalau di datangkan langsung tanpa melalui diler resmi.

Namun sang pemilik diler berhasil mengakali legalitasnya, karena mengaku dijual lewat jalur konsinyasi, tapi itu tetap saja belum memenuhi persyaratan untuk menjadi legal, karena belum berusia 25 tahun.

Merujuk UU federal "Motor Vehicle Safety Compliance Act," menetapkan bahwa kendaraan dari luar negeri, termasuk yang diimpor dari negara lain ke Amerika Serikat, harus memenuhi standar keselamatan federal AS sebelum diizinkan untuk dijual dan digunakan di jalan raya.

Sementara kendaraan konsinyasi atau kendaraan baru dari luar negeri, hanya boleh diimpor setelah berusia 25 tahun.

 

 

Kendaraan tersebut telah melewati periode waktu yang cukup untuk memastikan bahwa mereka tidak lagi memerlukan modifikasi signifikan untuk mematuhi standar keselamatan di Amerika Serikat.

Untuk mengakali legalitasnya, diduga Jimny dibuat legal dengan memanfaatkan celah dalam undang-undang negara bagian Oklahoma, yaitu Judul 42, yang memungkinkan individu untuk membuat dokumen catatan resmi atas barang.