Hari Ini Polri Serahkan Ahok ke Kejaksaan Agung

pada 8 tahun lalu - by
Arah -BareskrimPolriakan melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama, kepadaKejaksaan Agungpada Kamis (1/12).

"Rencana besok jam 9 atau jam 10 pagi," kata Direktur Tindak Pidana UmumBareskrim PolriBrigjen Pol Agus Andrianto dikutip antara.

Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Basuki T Purnama atau akrab disapaAhokuntuk datang keMabes Polripada Kamis (1/12) pagi.

Hal itu terkait untuk penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum diKejaksaan Agungterkait kasus yang membelit calon GubernurDKI Jakartatersebut.

Baca juga:

Dua TersangkaBom GerejaOikumene Masih Dibawah Umur

IkutAksiBela Islam, Ini PersiapanMasjidTampung Jamaah

BerkasAhokP21, Wapres: Itu Proses Hukum Biasa

Pada Rabu,Kejaksaan Agungmenyatakan berkas calon GubernurDKI JakartaBasuki Tjahaja PurnamaatauAhoksudah lengkap atau P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangkaBasuki Tjahaja Purnamaatau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Ia menegaskan dari hasil penelitian darijaksapeneliti bahwa menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materiil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnyaserayamenambahkan bahwajaksayang meyakinipasaltersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.

Berita Terkait:
Kejaksaan Tak Miliki Kewenangan Tahan Ahok, Ini Alasannya
Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, ini Komentar Ahok
Muhammadiyah Minta Umat Muslim Lapang Dada Terkait Kasus Ahok
Datangi Kejaksaan Agung, Rizieq Minta...
Pernah Dipidana Penista Agama, Permadi: Ahok Salah, Harus Ditahan
FOTO: Ekspresi Ahok Sebelum dan Sesudah Diperiksa Bareskrim Polri