Hari Raya Idul Adha Malah Potong Beruang Madu

pada 9 tahun lalu - by
Advertising
Advertising
Sosial media menjadi ajang pamer, tapi yang ini salah pamer. Seorang mengunggah foto membunuh beruang madu hasil buruannya di Facebook saat Hari Raya Idul Adha kemarin (25/9).

Beruang madu merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hewan ini tidak boleh diburu apalagi dibunuh.

Foto beruang ini diunggah dengan akun Facebook Ronal Cristoper Ronal, dalam akun tertulis dia bekerja sebagai PNS di kantor Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Kini foto tersebut telah dihapus, tapi bukti-bukti sudah berhasil di capture untuk menjebloskan orang ini ke dalam penjara.

Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Marison Guciano memastikan akan melaporkan Ronal hari ini Jumat (26/9) karena melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,-. Selain itu, Ronal juga melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi pada seorang pengguna media sosial bernama Novtama yang menggungah hasil buruannya seekor bekantan yang juga merupakan hewan dilindungi. Kasus pamer foto buruan hewan dilindungi tidak boleh terjadi lagi.

Sumber : merdeka