Hari Terakhir Daftar PSE, Situs Kominfo Malah Eror

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 merupakan hari terakhir bagi PSE Lingkup Privat baik asing maupun domestik untuk melakukan daftar ulang sesuai dengan aturan Kominfo.

Menjelang batas akhir daftar ulang, banyak warganet mengira kalau pada tanggal tersebut berbagai layanan digital yang belum terdaftar akan dihentikan aksesnya. Bahkan, warganet sudah ramai-ramai menghitung mundur ‘Kiamat Internet’ yang diperkirakan terjadi pada 21 Juli 2022. 

Untungnya, warga Indonesia bisa bernafas lega karena layanan-layanan digital yang belum tertera di daftar PSE Kominfo tidak akan langsung diberi sanksi pemblokiran akses. Ada tahapan sanksi yang akan dilakukan Kominfo terhadap PSE yang masih belum mendaftar.

Beberapa aplikasi dan layanan digital populer baik asing maupun lokal dikatakan sedang dalam proses pendaftaran dan beberapa sudah ada di daftar resmi PSE Kominfo.Aplikasi dan layanan tersebut antara lain Google, Netflix, Instagram, Facebook, Telegram, Spotify, TikTok dan lainnya. Masyarakat bisa memeriksa daftar layanan yang sudah melakukan daftar ulang lewat website resmiPSE Kominfo.

Namun dari pantauanUzone.id, Rabu pagi, (20/07), website resmi PSE Kominfo mengalami gangguan dan tidak menampilkan daftar nama Sistem Elektronik domestik maupun asing yang telah mendaftar. Ketika diklik, web tersebut hanya menampilkan tabel kosong. 

Foto: tangkapan layar website PSE Kominfo, Rabu pagi, (20/07/2022)/Uzone.id

Gangguan ini bukan yang pertama kali terjadi, di hari sebelumnya, web PSE ini terpantau mengalami gangguan sehingga kesulitan mengecek daftar terbaru PSE asing dan domestik, namun setelah beberapa waktu, web tersebut bisa kembali diakses.

Baca juga:Sudah Mulai Daftar PSE, Google, Netflix dan Meta Tak Jadi Diblokir

Sementara itu, Dirjen Semuel menjelaskan kalau setelah tanggal efektif pendaftaran masih terdapat PSE Privat yang belum daftar ulang, maka keesokan harinya di tanggal 21 Juli dan seterusnya Kominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust,” tambahnya.

Kominfo juga siap membantu PSE Lingkup Privat yang mengalami kesulitan, Pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual. 

Baca juga:  Seberapa Mungkin Kominfo Blokir Google, Instagram dkk?

Mengenai pemblokiran akses yang bikin warga Indonesia ketar-ketir, sanksi pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” ungkapnya.