Harta Bos First Travel Dirampas Negara

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis masing-masing pidana 20 tahun dan 18 tahun penjara kepada bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan di PN Depok, Kalimulya, Cilodong, Rabu, 30 Mei 2018. Pasangan suami isteri tersebut terbukti menipu dan melakukan pencucian uang para calon jamaah First Travel sehingga gagal berangkat umrah.

Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sobandi.? "Menyatakan terdakwa 1  Andika Surachman dan terdakwa 2 Anniesa Desvitasari Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut," kata Sobandi saat membacakan amar putusan.

Keduanya juga mendapat pidana denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sejumlah harta benda terdakwa yang menjadi barang bukti dirampas pula oleh negara.

Andikamerupakan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang bertanggung jawab memimpin mengendalikan perusahaan. SedangkanAnniesamenjabat direktur dengan tugas menjalin komunikasi dengan para koordinator First Travel.

Terdakwa lainnya,Siti Nurhaida Hasibuanalias Kiki selaku Komisaris dan Kepala Divisi Keuangan First Travel diganjar pidana 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, semua unsur dakwaan yang disangkakan kepada para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Ketiganya dijerat pasal pasal berlapis terkait penipuan dan pencucian uang.

Andika dan Anniesa dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Kiki disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Awalnya, First Travel menawarkan paket penyelenggaraan perjalanan umrah pada 2011. "Dengan ketentuan pemberangkatan dilakukan satu tahun kemudian setelah biaya perjalanan di bayar lunas," ujar Hakim Anggota Teguh Arifiano.

Pada 2015, First Travel juga menawarkan paket promo 2017 dengan harga Rp 14.300.000 perorang untuk perjalanan sembilan hari. Paket tersebut ditawarkan pada Januari 2015 untuk pemberangkatan November 2016 - Mei 2017.

Padahal, biaya tersebut di luar harga normal perjalanan umrah senilai Rp 20 juta. 

"Bahwa di persidangan terdakwa menerangkan bahwa sejak awal sejak dari awal menyadari harga paket umrah promo sebesar Rp 14.300.000 tidak cukup untuk membiayai paket perjalanan badah umrah seperti yang ditawarkan," ujar Teguh.

Akan tetapi, para terdakwa tetap memasarkan promonya tersebut sehingga menarik para jamaah. Bahkan First Travel membuka cabang di Medan, Kebun Jeruk, Kuningan, Jalan TB Simatupang, Bandung dan Sidoarjo guna memasarkan paket itu. Mereka juga membentuk jaringan pemasaran di seluruh Indonesia.***