Hati-hati, Hina Pemerintah di Medsos Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara
Uzone.id- Di media sosial, orang-orang bebas untuk menyuarakan apa yang ingin mereka sampaikan, namun pemerintah sepertinya akan makin tegas menindak siapapun yang melakukan penghinaan terhadap pihaknya.
Dalam rancangan KUHP yang akan disahkan oleh pemerintah dan DPR bulan depan, salah satu pasalnya akan mengatur soal tindak penghinaan terhadap pemerintah, termasuk di media sosial.
Aturan soal penghinaan ini ada di Pasal 240 dengan isi seperti berikut:
“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Yang termasuk dengan kategori kerusuhan ini adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan dan juga huru-hara, menurut RKUHP Pasal 240 tersebut.
Baca juga:Menjaga Kesehatan Anak dengan Menggali Informasi Secara Online
Nah, untuk penghinaan yang dilakukan di media sosial atau menyebarkan penghinaan ini hingga diketahui khalayak umum, pemerintah akan menaikkan hukumannya menjadi maksimal 4 tahun penjara. Hal ini tertuang di Pasal 241 RKUHP yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Rancangan RKUHP ini jadi bahan ‘gorengan’ di media sosial, banyak pihak menyebut kalau beberapa dari Pasal yang akan disahkan akan mengancam kebebasan dalam bersuara atauFreedom of Speech.
Salah satu komika terkenal yang sering kali bersuara mengenai isu-isu sosial, Bintang Emon, turut menyuarakan opininya mengenai pasal tersebut di media sosial, Instagram.
Baca juga:Tak Hanya Ukraina, Wikipedia Pun Diajak ‘Perang’ Oleh Rusia
“Gua setuju dengan pasal ini kalau yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat kalau itu adalah penghinaan,” ujarnya.
Namun ia menambahkan kalau bunyi pasal dari RKUHP ini tidak jelas, dimana bisa saja bagi masyarakat hal tersebut merupakan kritikan, namun bagi mereka (pemerintah) itu penghinaan.
“Kalau memang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya fokusnya jangan di menjaga tapi di nama baiknya dulu. Yakin banget namanya sudah baik sampai harus dijaga?” tambahnya dalam video Reels yang diunggah Sabtu, (18/06/2022).