Hati-hati Terjebak, Penipuan Denda Tilang Lewat SMS Kembali Marak

pada 4 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Modus penipuanonline tilang dengan mencatut nama Kejaksaan Agung kembali marak terjadi.Penipuan ini banyak menargetkan calon korban melalui SMS lengkap dengan kontakyang mengatasnamakan ‘Kejaksaan Agung’.

Dalam modusnya, pelaku mengirimkan pesan pemberitahuan bahwakorban belum membayar denda tilang kendaraan. Korban pun diminta untukmengakses link untuk menyelesaikan proses tersebut.

Usut punya usut, tautan atau link yang juga mencatut namakejaksaan tersebut merupakan link palsu yang akan mengeruk data diri calonkorban atau berisi perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) yang akanmenyusup ke perangkat korban.





Dalam modus kali ini, pelaku mengirimkan tautan atau linkberbahaya (malicious link) yang mengatasnamakan denda tilang dengan nama alamatseperti “https://kejaksaan-”.






Terkait modus tersebut, perlu diingat bahwa kejaksaan tidakpernah mengirimkan tautan pembayaran melalui pesan pribadi alias SMS. Selainitu, Kejaksaan juga tidak menggunakan rekening perorangan serta tidak bekerjasama dengan pihak lain di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Agung pun menegaskan bahwa tautan resmi yangdigunakan institusi Kejaksaan hanya melalui situs resmihttps://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id.

“Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaraninformasi, tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan, serta tidakmengakses atau melakukan pembayaran melalui tautan selain situs resmitersebut,” kata pihak Kejaksaan Agung.




Untuk mengetahui apakah pemberitahuan tilang ini palsu atau tidak, berikut beberapa ciri-cirinya:

  1. Dikirim melalui pesan pribadi seperti SMS dan WhatsApp dengan mengatasnamakan pihak Kejaksaan. Tilang asli tidak pernah dikirim lewat pesan pribadi!
  2. Situs website yang digunakan palsu dan alamat yang diberikan berbeda, perlu diingat kalau situs resmi Kejaksaan Agung adalah https://kejaksaan-motoring.com danhttps://tilang.kejaksaan.go.id.
  3. Laman link palsu meminta pengguna memasukkan nama pemegang kartu, nomor kartu, tanggal kadaluarsa, serta kode keamanan CCV. Sementara proses pembayarn asli hanya hanya memberikan 16 nomor digit kode pembayaran yang harus dibayar pelanggar maksimal 7 hari.
  4. Pembayaran denda tilang tidak dilakukan di laman tersebut melainkan melalui kanal-kanal pembayaran antara lain bank, e-Wallet, e-commerce, hingga minimarket yang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudahpercaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. 

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkantautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajakseluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerimainformasi,” kata pihak Kejaksaan Agung.