Heboh KTP Dicatut Calon Gubernur DKI, Simak Cara Cek Nomor NIK Kalian

pada 15 hari lalu - by

Uzone.id —Lini masa X dan Instagram netizen Indonesia ramai dengan kabar beberapa data NIK mereka dicatut tanpa izin untuk keperluan pemilihan umum salah satu calon pasangan gubernur.

Informasi ini pertama kali disampaikan di X pada Jumat, (16/08) usai adanya pengumuman lolosnya salah satu pasangan calon gubernur independen di DKI Jakarta. 

 

 

“Warga Jakarta cek KTP lo pada sekarang,” kata salah satu akun di X.

Dari beberapa unggahan, warga yang tidak tahu menahu mengenai pencalonan ini mendapati NIK KTP mereka didaftarkan dan mendukung calon pasangan tersebut. Bahkan, nama anak tokoh politik Anies Baswedan pun ikut dicatut dalam daftar pendukung calon independen tersebut.

“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :),” tulis Anies dalam akun X miliknya @aniesbaswedan.

 

 

Bagi masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta yang ingin memeriksa nomor KTP di laman resmi Info Pemilu, kalian bisa mengikuti cara-cara berikut ini.

  1. Kunjung website resmi KPU atauklik link ini.
  2. Masukkan nomor KTP atau NIK kalian di kolom yang tersedia
  3. Masukkan Verifikasi Captcha
  4. Klik Cari

Selanjutnya, KPU akan memberikan informasi apakah NIK kalian tedaftar atau tidak sebagai pendukung bakal calon kepala daerah.

Sementara bagi yang terlanjur dicatut tanpa izin, kalian bisa melakukan laporan ke Bawaslu DKI dan bisa dianulir atas rekomendasi Bawaslu DKI apabila terbukti dan membuat berkurangnya syarat minimal dukungan.