Heboh Sistem Ganjil-Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Faktanya

pada dalam 2 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– WargaIndonesia dihebohkan dengan kabar beredarnya informasi yang menyebut kalausistem ganjil genap akan berlaku di 28 gerbang tol keluar dan masuk Jakartasaat hari-hari kerja atauweekday.

Secara detail, sistem ganjil genap ini berlaku dari Seninhingga Jumat dengan dua periode, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00WIB.

Informasi ini pun membuat banyak pengendara bingung danmengira ada aturan baru. Lantas, bagaimana kata pihak berwajib soal aturan ini?

Melansir dari Antara, Sabtu, (27/06), Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kabar tersebut bukanlah kebijakan baru.




Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudinmenjelaskan, gerbang tol yang dimaksud merupakan akses yang langsung terhubungdengan ruas jalan yang memang sudah menerapkan sistem ganjil genap sejak lama.

"Sebenarnyaitu bukan kebijakan baru ya.Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalantersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada,"ujar Komarudin dikutip dari sumber yang sama.

Ia melanjutkan bahwa ketentuan ini mengacu pada PeraturanGubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan LaluLintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Menurut Komarudin, beberapa gerbang tol memiliki akseslangsung ke jalan protokol yang masuk kawasan ganjil genap, seperti Jalan GajahMada, Jalan Hayam Wuruk, hingga Jalan Pintu Besar Selatan.

Artinya, saat kendaraan keluar dari tol menuju ruas jalantersebut atau masuk ke tol melalui akses yang sama, kendaraan tetap harusmengikuti aturan ganjil genap sesuai jadwal yang berlaku.




Komarudin juga menyangkal anggapan bahwa seluruh ruas jalantol kini menerapkan sistem ganjil genap. Menurutnya, aturan tersebut tidakberlaku di dalam jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar dan masuk yangterhubung langsung dengan ruas jalan ganjil genap.

"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri ituranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ujarnya.

Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung jugamenegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil genap di Jakarta.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak salah memahamiinformasi yang beredar. Pramono menegaskan tidak ada perubahan regulasimengenai sistem ganjil genap di Jakarta.

"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan denganganjil genap," tegasnya dikutip dari berbagai sumber.