Hina DPR hingga Presiden di Medsos Bisa Dipenjara Hingga 4 Tahun!

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa, (06/12).

Undang-undang yang baru disahkan DPR RI ini masih menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, pasalnya terdapat beberapa pasal yang dinilai mengekang kebebasan dalam demokrasi.

Berdasarkan draft RKUHP yang baru disahkan, terdapat pasal yang mengatur tindak penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, mulai dari polisi hingga presiden.

Pemerintah dan lembaga yang dimaksud antara lain presiden, wakil dan para menteri. Lembaga negara yang dimaksud juga termasuk MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:5 Perintah Presiden Jokowi untuk Percepatan Transformasi Digital RI

Dalam draft RKUHP per 30 November 2022, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara menggunakan sarana teknologi informasi termasuk media sosial ini diatur dalam Pasal 241 RKUHP ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam ayat ini, siapapun yang dianggap melakukan penghinaan terhadap pihak pemerintah dan juga lembaga pemerintah, terancam dipidana maksimal 3 tahun penjara.

Yup, tandanya siapapun pengguna internet, harus lebih berhati-hati dalam melontarkan opini di ranah media sosial, khususnya kritik yang ditujukan kepada pemerintah seperti DPR hingga presiden. Tentu kita tidak mau berujung dijebloskan ke penjara, ya.

Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Rupiah Digital, Bisa Dipakai di Metaverse?

Sementara itu, Pasal 241 Ayat (2) menjelaskan bahwa siapapun yang melakukan penghinaan menggunakan sarana teknologi informasi, termasuk media sosial akan dihukum penjara maksimal 4 tahun penjara apabila menyebabkan kerusuhan.

Dalam pasal sebelumnya, yaitu pasal 240, penghinaan presiden dan lembaga negara akan dihukum maksimal 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara atau denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp200 juta sesuai dengan kategori hukuman.

Terdapat perbedaan dari draft RKUHP yang diajukan pada 9 November lalu dengan versi terbaru dimana di draft terbaru pemerintah menghapus pasal penghinaan terhadap penguasa umum salah satunya Polri dan Jaksa.