Polisi Tangkap Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi di Palembang

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap pemilik akun Instagram @warga_biasa, yang memuat konten penghinaan terhadap Ibu NegaraIriana Jokowi. Pemilik akun, Dodik Ihwanto, 21 tahun, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 11 September 2017.


Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto menyebutkan penangkapan pemilik akun @warga_biasa berawal dari laporan masyarakat yang menemukan meme yang memuat foto Iriana Jokowi di laman Facebook ke Polrestabes Bandung. Setelah ditelusuri, meme tersebut dibuat dan pertama kali dimuat akun @warga_biasa di Instagram.

"Setelah Polda Jawa Barat menerimasigndari Polri, dibentuk tim gabungan. Kurang dari 24 jam, kami menemukan pemilik akun tersebut berinisial DI di Palembang," katanya saat menggelar jumpa pers di Markas Polrestabes Bandung, Selasa, 12 September 2017.

Baca juga:Saat Ibu Negara Iriana Berpose Payungi Jokowi di Motor Trail

Berdasarkan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan akun @warga_biasa, meme tersebut memuat foto Iriana Joko Widodo yang tengah menggunakan jilbab berwarna putih. Foto tersebut dibubuhi tulisan, "Ibu ini seperti p*****ur pakai jilbab hanya untuk menutupi aib bukan karena iman."

Agung menyebutkan motif pelaku mengunggah meme tersebut lantaran benci dengan rezim pemerintahan saat ini. Di akun tersebut ditemukan juga konten-konten yang bernada penghinaan terhadap pemerintah Joko Widodo.

"Yang bersangkutan mengaku mengunggah (konten) tersebut dengan motif tidak suka dengan pemerintahan sekarang," ucapnya.

Simak pula:Rambut Presiden Jokowi Berantakan, Ibu Negara Gelisah

Menurut Agung, polisi masih akan terus mendalami kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan, pemilik akun tersebut berindikasi dengan komunitas penyebar konten kebencian di dunia maya. "Kami akan dalami dalam pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Pemilik akun tersebut diancam dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 45 ayat 1junctoPasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29junctoPasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Markas Polrestabes Bandung. "Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.

IQBAL T. LAZUARDI S.

 

Baca juga:Tragedi Debora: 3 Hal Mengindikasikan Rumah Sakit Lalai

Berita Terkait: