Hingga September 2021, Kominfo Hapus 24.531 Konten Negatif
Ilustrasi (Foto: Morgan Basham / Unsplash)
Uzone.id- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate jadi pembicara dalam ajang World Economic Forum (WEF) Global Coalition on Digital Safety Inaugural Meeting 2021, yang digelar secara virtual di Jakarta, pada 16 Agustus 2021.
Dalam forum Koalisi Global untuk Keamanan Digital itu, Johnny menjelaskan tiga pendekatan Pemerintah Indonesia dalam memberangus sebaran konten negatif di internet, yaitu di tingkat hulu, menengah, dan hilir.
Untuk tingkat hulu, Kementerian Kominfo melakukan kerjasama bersama 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital, mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi yang akurat dan positif untuk menghentikan penyebaran konten negatif seperti hoaks, misinformasi, disinformasi, serta malinformasi.
BACA JUGA:UGM Lakukan Penelitian Soal Santet, Ini Hasilnya
Di tingkat menengah, Kementerian Kominfo mengambil langkah preventif untuk menghapus akses konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital, seperti akun yang mendistribusikan kabar bohong dan konten palsu terkait Covid-19, soal vaksin dan vaksinasi.
Di tingkat hilir, Kementerian Kominfo mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat dalam mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan di ruang digital.
Kementerian Kominfo melakukan pendekatan pentahelix yang melibatkan instansi pemerintah, komunitas akar rumput, media konvensional dan sosial, masyarakat sipil, serta akademisi.
"Pendekatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan situs web, akun media sosial, dan saluran lainnya yang dioperasikan pemerintah, antara lain untuk menangkal penyebaran hoaks, disinformasi, misinformasi maupun malinformasi yang terkait pandemi Covid-19,” kata Johnny dalam sebuah pernyataan yang dimuat di situs Kominfo.
BACA JUGA:Tips Hilangkan Menu Arsip Di Layar Atas WhatsApp
Dalam pelaksanaan pendekatan itu, hingga September 2021, Kementerian Kominfo telah menghapus 214 kasus konten pornografi anak, 22.103 kasus konten terkait terorisme, 1.895 kasus konten misinformasi Covid-19; serta 319 konten misinformasi vaksin Covid-19
Mengenai penanganan konten berkaitan dengan Covid-19, Menkominfo menegaskan hal itu menjadi penting karena memengaruhi upaya masyarakat dalam mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar.
“Pemanfaatan besar-besaran dari teknologi digital saat masa pandemi ini, konten seperti itu sangat berbahaya karena dapat menghalangi masyarakat untuk mengambil keputusan yang tepat berdasarkan sumber informasi benar, yang pada akhirnya akan menghambat upaya kita guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19,” kata dia.