Hukuman Pencemaran Nama Baik Dikurangi

pada 9 tahun lalu - by
Advertising
Advertising
| June 14, 2016 3:50 pm

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin mengatakan seluruh fraksi sepakat hukuman pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE diturunkan semula 6 tahun menjadi kurang 5 tahun.

“Kami di Komisi I diwakili Kapoksi membahas Pasal 27 UU ITE, sepakat sanksi yang semula 6 tahun diturunkan menjadi kurang dari 5 tahun,” katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (14/6).

Ia menegaskan tetap akan ada proses hukum. Hanya saja, kemungkinan bentuk hukumannya bukan penangkapan melainkan sanksi. Selain itu menurut dia, fraksi-fraksi sepakat bahwa pencemaran nama baik itu harus berupa delik aduan.

“Mulai dari tukang becak hingga Presiden harus lakukan aduan karena kalau tidak maka tidak bisa langsung di proses,” ucapnya.

Hal lain yang disepakati fraksi menurut politikus PDI Perjuangan itu adalah adanya rehabilitasi terhadap seorang yang dinilai tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia menjelaskan pernyataan tidak bersalah itu harus diputuskan pengadilan dan negara menghapus data-data.

“Misalnya seorang tidak korupsi berdasarkan putusan pengadilan maka negara mencabut berita-berita di media online,” ujarnya