Huru-hara Kuota Hangus: Pemerintah Ikut Rugi? Ini Faktanya

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Keluhan soal kuotahangus masih terus bergulir di tengah masyarakat. Menurut laporan dari AnggotaKomisi I DPR RI dari Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, potensi kerugian negaraakibat kuota hangus ini mencapai Rp63 triliun per tahunnya. 

Temuan ini pun menimbulkan pro dan kontra, dari pihak ATSI,aturan yang telah diterapkan mengenai kuota dan masa aktif ini sudah sesuaidengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021.

Sistem masa aktif ini juga sebenarnya sudah diterapkanindustri telekomunikasi di beberapa negara. Jadi, hal ini bukanlah hal yangbaru di dunia telekomunikasi. 




Di satu sisi, Ahmad Alamsyah Saragih selaku pakarKeterbukaan Publik, dalam acara Selular bertajuk “Mekanisme Kuota Data Hangus’,Rabu, (16/07), menjelaskan mengenai potensi kerugian keuangan negara yangditimbulkan oleh kuota hangus ini.

Menurutnya, kerugian perekonomian terjadi karena secara taklangsung menyebabkan produksi atau penyediaan layanan (kuota) menjadi tak efisien.

“Jika kuota hangus signifikan jumlahnya, maka dapatdikatakan industri menjual harga rata-rata lebih mahal secara riil dan terjadiinefisiensi dalam alokasi sumber daya,” ujarnya.






Ahmad menjelaskan kalau ini dapat menimbulkan shadow costdalam sistem industri telekomunikasi, dan akan merugikan investor di capitalmarket.

Sementara untuk perekonomian negara, Ahmad menyebut tidakada kerugian secara langsung bagi negara terkait kuota hangus ini.

“Menurut saya tidak ada kerugian negara secara langsungterkait kondisi ini, kecuali ada belanja subsidi kuota yang digunakan (misalnyauntuk kuota pendidikan), tapi itu bukan kerugian secara langsung,” katanya.

Lebih lanjut, sistem kerugian ini justru memberikan potensikeuntungan untuk pemerintah. Hal ini karena pajak kuota yang dibayarkan olehkonsumen ke pemerintah sesuai dengan pembelian paket kuota di awal.

“Karena semua itu diklaim sebagai kuota hangus, kalau memangharganya jadi kurang, berarti ada kuota yang tidak digunakan oleh masyarakattapi masyarakat (tetap) bayar pajak ke pemerintah,” ujarnya.