IDI nyatakan euthanasia dilarang hukum dan etik

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terpilih, Daeng M Faqih, menegaskan praktik pengakhiran hidup seseorang atau euthanasia dilarang dalam hukum dan kode etik kedokteran di Indonesia.

"Dalam KUHP secara umum euthanasia dilarang. Secara detilnya dijelaskan dalam UU Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran di Indonesia," kata Fakih saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Fakih menjelaskan euthanasia atau pengakhiran hidup seseorang terbagi menjadi euthanasia aktif dan pasif.

Euthanasia aktif ialah praktik pengakhiran hidup seseorang secara aktif dengan memberikan obat kepada seseorang, atau suntik mati.

Sedangkan euthanasia pasif dikategorikan sebagai bentuk pembiaran atau melepaskan bantuan kesehatan kepada seseorang yang sakit.

"Yang pasif itu seperti melepaskan alat bantu kesehatan. Euthanasia aktif maupun pasif keduanya tidak diperbolehkan di Indonesia," kata Fakih.

Dia menegaskan kode etik kedokteran tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang praktik euthanasia.

Fakih memaparkan dunia kedokteran internasional sepakat untuk tidak memperbolehkan praktik euthanasia aktif. Namun di beberapa negara euthanasia pasif ada yang melakukan.

"Euthanasia pasif sepertinya di Amerika Serikat mulai diterapkan," kata dia.

Seorang warga Aceh yang merupakan korban tsunami, Berlin Silalahi, memutuskan melayangkan surat ke pengadilan agar dilakukan euthanasia.

Silalahi yang mengidap penyakit radang tulang sejak 2012 dan lumpuh pada kedua kakinya putus asa karena tempat tinggalnya di barak pengungsi Desa Bakoy Aceh Besar digusur.

Berita Terkait: