IG Menkominfo Sempat Ajak Fandom BTS & Blackpink Kampanye Pilpres

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Akun Instagram pribadiMenteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi terlihat mengunggah sebuah postingan kampanye salah satu pasangan capres-cawapres pada Selasa, (21/11).

Dalam unggahan tersebut, terdapat ajakan bagi para penggemar dua grup Kpop terkenal, BTS dan Blackpink untuk mendukung pasangan calon presiden Prabowo-Gibran.

“Penggemar Blackpink (Blink) dan BTS (Army) bersatu padu siap menangkan Prabowo Gibran 1 putaran,” tulis unggahan tersebut. 

Tak lama kemudian, dari pantauanUzonepostingan tersebut akhirnya dihapus oleh Budi Arie.

Postingan tak biasa ini tentu melenceng dari postingan sebelumnya yang diunggah oleh Menteri Kominfo tersebut. Terlihat dalam postingan terakhir yang diunggah sebelum-sebelumnya, Budi Arie selalu mengunggah foto-foto mengenai agenda-agenda resmi Kemenkominfo.

Sempat mengira akun tersebut diretas oleh pihak tak bertanggung jawab, pasalnya tidak ada caption apapun di postingan tersebut. Namun, postingan Blackpink-BTS ini ternyata diunggah secara sadar oleh MenteriKominfoini.

Ditemui dalam acara Topping Off Bersama Digital Data Centres (BDDC), Selasa, (21/11), Menteri Kominfo, Budi Arie menyebut kalau postingan tersebut diunggah oleh dirinya sendiri secara sadar.

 

 

"Secara sadar (saya) posting sendiri," kata Menteri Budi Arie kepada awak media.

Ia juga mengaku kalau dirinya merupakan penggemar dari grup K-pop Blackpink, sementara itu istrinya menyukai BTS.

Terlepas dari itu, pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur mengenai perilaku bermedia sosial di saat musim kampanye, khususnya bagi ASN, Polri dan TNI.Bahkan Menteri Budi Arie juga meminta ASN agar tidak ikut kampanye, termasuk secara online.

“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu,” ujar Menteri Budi Arie, Selasa (14/11). 

Ia melanjutkan, “ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon."

Selain aktivitas si media sosial, ASN juga dilarang untuk berpose dengan mengacungkan jempol, pose saranghaeyo dan pose tangan lainnya yang beresiko menimbulkan tanda-tanda keberpihakan pada pasangan Capres-Cawapres no 1, 2 atau 3.

Aturan ini disetujui oleh berbagai kementerian, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jika ketahuan menunjukkan dukungan lewat media sosial, anggota ASN terancam kena sanksi yang sudah ditetapkan dalam PP No. 42 tahun 2004 pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) mengenai kode etik PNS.