Ikuti Fatwa MUI, 5 Anggota Ormas Anarkis Ditangkap

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Polda Jawa Tengah menangkap 5 pelaku pelaku pengrusakan Restoran Social Kitchen‎ di Solo. Para pelaku adalah dari kelompok ormas yang mengatasnamakan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).

"Polisi telah menangkap 5 orang kelompok LUIS sebagai pelaku pengrusakan dan penganiayaan di tempat hiburan malam social kitchen," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Dia menjelaskan, lima pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku pertama yaitu Ketua LUIS Edi Lukito ditangkap di Kelurahan Sumber pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi.

Setelah mencokok Edi Lukito, Polisi kemudian menangkap Joko Sutarto selaku Advocat LUIS di rumahnya di Kusumodilagan, Pasar Klowon, Surakarta pada pukul 02.10 WIB. Kemudian Endro Sudarsono selaku Humas LUIS ditangkap di rumahnya di Ngruki cemani, Grogol, Sukoharjo.

Selanjutnya pelaku lainnya yakni Salman Alfarisi yang merupakan pelatih Idhad LUIS juga diamankan di Surakarta pada pukul 05.46 WIB pagi, dan Yusuf Suparno selaku sekretaris LUIS.

Mereka semua kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.

"Para tersangka telah di bawa ke Polda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan ormas LUIS melakukan sweeping di Restoran Social Kitchen, Solo pada Minggu (18/12) lalu terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penggunaan atribut-atribut‎ keagamaan non muslim di pusat perbelanjaan.

‎Para pelaku melakukan pengrusakan, dan penganiayaan dengan memukul sejumlah pengunjung restoran. Beberapa diantara pengunjung itu sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polres untuk mencegah ormas-ormas yang melakukan sweeping di pusat perbelanjaan. Hal ini menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia. (MUI) terkait penggunaan atribut Natal di pusat-pusat perbelanjaan.

"Saya sudah perintahkan jajaran Polri untuk membangun komunikasi ‎dengan stake holder, MUI, termasuk ormas-ormas. Bangun komunikasi dengan ormas agar tidak bertindak melanggar hukum, kalau ada apalagi sweeping, anarkis, tangkap mereka," kata Tito di Mabes Polri.

Apabila ada ormas yang melakukan sweeping dengan alasan mengawalfatwa MUI, Tito memerintahkan jajaran anak buahnya untuk menertibkan sekelompok massa tersebut.

"Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik, suruh bubar," ujar dia.
Tito menegaskan, para ormas yang tetap melakukan sweeping akan dijerat pidana.

"Kalau tidak mau bubar, tangkap. Gunakan pasal 218 KUHP, barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kami (polisi) itu ancamannya tujuh tahun penjara," tegas Tito.

 

Berita Terkait: