Imbas Kasus Laptop Chromebook, Kantor GoTo Digeledah Kejagung

Uzone.id– Kasus pengadaanlaptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan sekaliguspendiri startup Gojek Nadiem Makarim terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Agungmendatangi dan menggeledah kantor GoTo (Gojek Tokopedia) untuk pemeriksaanlebih lanjut.
Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 dandibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
“Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8(Juli 2025), penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan disalah satu tempat (GoTo),” katanya kepada awak media, dikutip dari berbagaisumber.
Penggeledahan ini dilakukan terkait pencarian bukti kasuskorupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang menelan biaya Rp9,9 triliun.
Hasilnya, beberapa dokumen dan barang-barang elektronikseperti flashdisk di kantor tersebut diambil oleh penyidik. Sayangnya, tidakdirincikan berapa banyak dokumen dan barang apa saja yang dambil oleh pihakKejagung.
Harli menyebut bahwa barang-barang tersebut akan disitauntuk keperluan penyelidikan.
Sebelum penggeledahan, pihak Kejagung juga telah mencegahNadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, mulai 19Juni 2025. Pencegahan ini juga menjadi bagian dari penyidikan kasus laptopChromebook tahun 2020 lalu.
Kasus pengadaan ini bermula saat Kemendikbudristek menyusunrencana bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP dan SMA, SMK, SKB dan PKBM di tahun2020 lalu. Pengadaan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim.
Pengadaan laptop ini memiliki nilai anggaran hampir Rp10triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus/DAK. Bantuan ini masuk dalamprogram digitalisasi pendidikan Kemenbudristek yang salah satunyadirealisasikan dalam bentuk pengadaan laptop berjenis Chromebook.