IMEI Ponsel Kamu ‘Bodong’ atau Legal? Begini Cara Ceknya

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Ilustrasi)

Uzone.id-- Tinggal hitungan bulan bagi pemerintah untuk benar-benar mengesahkan regulasi IMEI yang memerangi peredaran ponsel ilegal ataublack market(BM) di Indonesia. Ada alasan kenapa aturan ini kerap disebut sebagai “regulasi IMEI.”

Dari penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate beberapa waktu lalu, regulasi IMEI ini pada dasarnya memang menyoroti penyebaran ponsel ilegal di Indonesia, namun mekanisme utamanya terletak pada nomor IMEI yang dimiliki tiap perangkat.

IMEI, atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) menjadi hal yang akan dimanfaatkan dan perannya sangat besar dalam menjalankan regulasi satu ini.

Baca juga:Uji Coba Pemblokiran Ponsel Ilegal, Kominfo: Masih Nunggu Hasil

Pemerintah melalui Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan bersama para operator besar Indonesia siap bersinergi untuk menjalankan pemblokiran bagi IMEI ponsel yang terdeteksi ‘bodong’ alias ilegal.

Apa yang ditekankan Johnny beberapa waktu lalu, sebenarnya bukan perkara lokasi atau negara pembelian ponselnya, tapi yang perlu dibasmi adalah IMEI ilegal.

Meski ponsel dengan IMEI bodong diklaim tak akan bermasalah sebelum regulasi ini disahkan, gak ada salahnya jika kamu ingin mengecek IMEI ponselmu -- apakah bodong atau resmi atau legal.

Baca juga:3 Hal yang Dirugikan dari Peredaran Ponsel BM

Caranya pun mudah.

  1. Cek IMEI ponsel secara manual, ketik *#06# 
  2. Catat nomor IMEI yang muncul, biasanya 15 digit
  3. Cara praktis lain, bukaSettingsponsel >About Phone>Status>IMEI Information
  4. Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/
  5. Masukkan nomor IMEI di kolomCek IMEI> klik ikonSearch
  6. Muncul hasil status nomor IMEI
(Contoh nomor IMEI terdaftar. Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Dari situs ini, pengguna bakal mendapatkan salah satu dari dua kemungkinan hasil, yakni apakah IMEI tersebut sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum.

(Contoh IMEI tidak terdaftar. Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Kalau kebetulan dapat "belum terdaftar", kemungkinan IMEI tersebut bodong, namun pemerintah sendiri akan mencanangkan mekanisme tersendiri untuk menangani IMEIspecial case, seperti pembelian ponsel resmi namun dari luar negeri, hingga tamu atau turis mancanegara, namun mekanisme ini masih digodok.