Indonesia atur powerbank masuk ke pesawat

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Regulator penerbangan Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal membawa power  bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara demi keselamatan perjalanan.

Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menjelaskan peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran power bank akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di Tiongkok oleh maskapai penerbangan setempat, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa powerbank kemana-mana.

SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan," ujar Agus dalam keterangannya (12/3).

Menurut Agus, pencegahan ini sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar. Dengan adanya Surat Edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.

Agus berharap SE ini dapat dilaksanakan dengan baik, kontinyu dan penuh tanggung jawab. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik. Termasuk diantaranya juga dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik.

Di sisi lain, Agus juga menghimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam SE ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Karena keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang.

Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan  yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.

Diantaranya bahwa  powerbank atau baterai lithium cadangan  yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai  harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank  pada saat penerbangan.

Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan  yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100)  tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.
Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut.
Apabila jumlah tegangan/ voltase (V) dan jumlah arus/ kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.
E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
V = tegangan, satuannya adalah volt (V),
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya jika jumlah voltase  5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka  jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.

Penyelenggara bandara harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa Powerbank atau baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat. Serta harus memastikan daya per jam powerbank atau baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas.(ak)