Indonesia Longgarkan TKDN buat AS, Produk Apple-Google Bebas Masuk RI?

pada 4 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Salah satu isiperjanjian dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia yang telahditandatangani Prabowo-Trump adalah mengenai pembebasan perusahaan-perusahaanAmerika Serikat terhadap kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atau TKDN.

Hal ini tercantum dalam Section 2 mengenai ‘Non-TariffBarriers and Related Matters’ pada pasal 2.2 poin ke-1 yang berbunyi,“Indonesia wajib membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat danbarang-barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.”

Dengan kesepakatan ini, perusahaan-perusahaan asal AmerikaSerikat berpeluang untuk memasarkan produk di Indonesia tanpaperlu memenuhi angka minimum TKDN yang selama ini diberlakukan, termasuk untukperusahaan-perusahaan teknologi. 





Pembebasan TKDN ini membuat perusahaan seperti Apple,Google, Tesla dan perusahaan AS lainnya tidak perlu memusingkan lagi angka minimum komponen lokal yang harus mereka capai agar bisamenjual barang di Indonesia.

Sebagai informasi, sertifikasi TKDN sendiri menjadi salah satu kewajiban bagiprodusen barang khususnya elektronik sebelum mereka resmi memasarkan produknyadi Indonesia. 

TKDN untuk perangkat telekomunikasi 4G dan 5G misalnya,aturan ini diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021yang menetapkan kewajiban minimal 35 persen (saat ini sedang dirancang 40persen) untuk sertifikasi perangkat 4G dan 5G, sementara untuk perangkat basestation wajib memenuhi minimal 40 persen TKDN.

Untuk memenuhi angka tersebut, perusahaan bisa melakukanbeberapa skema, mulai dari produksi komponen fisik atau hardware yang dilakukandi dalam negeri (Indonesia), menanamkan aplikasi buatan pengembang lokal keperangkat dan mengembangkan sistem operasi/software di Indonesia (untuk produkyang tak bisa dirakit di RI) hingga melalui investasi pembangunan pusatriset/manufaktur di Indonesia dengan ambang batas nilai investasi tertentu.

Contoh nyatanya pernah terjadi pada Apple, pada 2025 lalu merekatidak bisa berjualan iPhone 16 series di Indonesia karena belum mengantongisertifikasi TKDN, alhasil mereka memperbarui sertifikasi ini dengan melakukaninvestasi ke RI.






Nah, dengan aturan baru ini, produk-produk Amerika Serikatseperti smartphone hingga mobil sudah dibebaskan dari angka minimal tersebut,mereka tidak perlu lagi memenuhi aturan diatas. Meski TKDN yang terkandung di bawah 35-40 persen, namunproduk-produk asal AS ini bisa tetap dijual di Indonesia berdasarkan dengankesepakatan dagang ini.

Nailul Huda, selaku Direktur Ekonomi Digital di Center ofEconomic and Law Studies (CELIOS) pun mengatakan bahwa kesepakatan ini akanmempermudah masuknya barang-barang elektronik AS ke Indonesia.

"Klausul ini tentu akan mempermudah masuknya barang-barang elektronik AS ke Indonesia, mulai dari smartphone, laptop, hingga kulkas," ujarnya kepada Uzone.id, dikutip Sabtu, (21/02).

Perangkat yang saat ini tak masuk Indonesia seperti Google Pixel kemungkinan bisa dirilis dengan mudah di Indonesia karena tidak perlulagi memenuhi sertifikasi TKDN yang ditentukan.

Google sendiri belum memasukkan smartphonenyatersebut ke Indonesia karena belum memenuhi aturan Tingkat Komponen DalamNegeri (TKDN) minimal 35 sampai 40 persen yang ditetapkan pemerintah. 






Hal ini juga disebut akan menimbulkan dampak lain dimanainvestasi manufaktur di Indonesia kemungkinan akan ikut berkurang, dimana perusahaan luarnegeri tidak akan lagi melakukan investasi atau melakukan pembangunan diIndonesia demi memenuhi TKDN.

“Tentu hal ini menimbulkan perlakuan yang berbeda denganprodusen yang sudah investasi di Indonesia. Ke depan akan banyak produsen yangberalih menjadi pedagang saja. Industri dalam negeri akan merana,” ujarnya.