Indonesia Belum Cabut Pemblokiran Grok AI, Ini Alasan Komdigi

Uzone.id— Beda denganMalaysia yang sudah membuka akses Grok, Pemerintah Indonesia masih belummencabut pemblokiran akses pada chatbot milik Elon Musk tersebut pasca munculnyakasus editan gambar tak senonoh di platform X yang dibuat oleh AI tersebut.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafidmenjelaskan alasan kenapa Indonesia masih memblokir Grok hingga saat ini.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat,Senin, (26/01), metya menyebut kalau pemblokiran ini tak akan dicabut sebelum Xmenyampaikan komitmen dan kepastian mereka untuk patuh pada aturan diIndonesia.
“Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kamiterapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saatini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir olehKemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepadapemerintah," kata Meutya sebagaimana dikutip dariAntaranews, Selasa, (27/01).
Sebelumnya, Komdigi sendiri sudah memanggil pihak X danbahkan telah bertemu dengan pihak dari platform tersebut. Mereka disebut telahbersedia untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian teknis sesuai denganketentuan yang berlaku di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, Komdigi belum memberikan informasilanjutan mengenai nasib situs dan aplikasi Grok AI di Indonesia.
Pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sendiridilakukan Komdigi pada 10 Januari 2026 lalu demi melindungi masyarakat,terutama perempuan dan anak-anak dari editan tak senonoh akibat Grok AI.
Pemerintah melalui Komdigi memandang praktik editan foto AIatau deepfake seksual nonconsensual yang saat ini marak dilakukan di X (karenaaplikasi Grok AI) sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Pemutusan akses secara sementara ini dilakukan pada Grok AIversi web dan versi aplikasi yang saat ini sudah ada secara terpisah di AppStore maupun Play Store.
Terkait pemblokiran ini, Komdigi menjalankan kewenangannyasebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.