Influencer Daerah Kini Jadi Sasaran Baru Spam Judol

Uzone.id– Pelaku promosi judi online (judol) terus mengubah strategi untuk menjangkau lebih banyak pengguna media sosial. Jika sebelumnya akun media sosial milik pemerintah menjadi sasaran utama, kini target mereka bergeser ke influencer dan kreator konten daerah.
Temuan tersebut diungkap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah melakukan analisis terhadap pola penyebaran spam promosi judi online di berbagai platform media sosial.
Tak hanya memperluas jangkauan ke lebih banyak platform, pelaku juga dinilai semakin selektif memilih akun yang menjadi target.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar melihat adanya perubahan strategi yang cukup signifikan. Pelaku kini mulai mengincar influencer dan kreator konten daerah sebagai target utama penyebaran spam.
Menurut Alexander, sekitar 52 persen target spam judi online saat ini mengarah ke akun-akun kreator daerah.
“Sekitar 52 persen target spam judi online mengarah pada akun-akun influencer daerah karena audiensnya dinilai memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, keterlibatan yang kuat dengan kreator, serta moderasi komentar yang relatif lebih rendah. Kondisi ini membuat komentar promosi judi online berpotensi bertahan lebih lama dan menjangkau lebih banyak pengguna,” jelasnya pada Selasa (30/6).
Dengan kata lain, akun kreator daerah dinilai memiliki komunitas pengikut yang lebih loyal dan aktif berinteraksi.
Di sisi lain, pengelolaan kolom komentar pada akun-akun tersebut umumnya tidak seketat akun milik instansi pemerintah atau figur publik nasional, sehingga komentar spam memiliki peluang lebih besar untuk tetap tampil dalam waktu yang lebih lama.
Selain itu, Alexander juga mengatakan operasi spam judi online kini tidak lagi terbatas pada satu platform saja.
Pihaknya mencatat Instagram dan TikTok menjadi dua platform yang paling banyak menjadi sasaran penyebaran spam judi online. Hal itu sejalan dengan tingginya jumlah kreator konten daerah yang aktif di kedua platform tersebut.
Sementara itu, Threads belum menjadi target utama karena basis penggunanya masih relatif lebih kecil dibandingkan platform media sosial lainnya.
Menurut Komdigi, temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku judi online terus menyesuaikan strategi mereka mengikuti pola konsumsi media sosial masyarakat. Artinya, ketika pengguna mulai berpindah ke platform atau jenis konten tertentu, pelaku juga akan mengikuti pergerakan tersebut untuk mencari celah baru dalam menyebarkan promosi.
“Kami mendeteksi perluasan operasi spam judi online kini tidak lagi terbatas pada satu platform digital saja. Selain Instagram, aktivitas serupa juga teridentifikasi secara bersamaan di TikTok, Facebook, X dan Youtube,” ujar Alexander lagi.
Sebelumnya, Komdigi telah mengidentifikasi pola penyebaran komentar promosi judi online yang memanfaatkan akun-akun tidak autentik dan mesin otomatis atau bot. Komentar tersebut umumnya muncul secara berulang dengan berbagai variasi kata kunci maupun tagar agar lolos dari sistem moderasi otomatis masing-masing platform.
Tak hanya itu, Komdigi juga mengungkap bahwa operasi spam tersebut dijalankan menggunakan mesin otomatis berbasis bot yang berasal dari luar negeri.
“Seluruh operasi ini dijalankan menggunakan mesin otomatis berbasis bot dari India dan Brazil, dikendalikan oleh jaringan agen WNI yang merupakan bagian dari ekosistem white-label dengan lebih dari 138 agen aktif. Selama Piala Dunia berlangsung hingga 19 Juli 2026, potensi eskalasi masih sangat terbuka,” kata Alexander.
Melihat perkembangan tersebut, Komdigi mengaku terus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital untuk mempercepat penanganan akun maupun komentar yang terindikasi mempromosikan judi online.
Alexander juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar meningkatkan upaya moderasi konten, termasuk mendeteksi aktivitas akun tidak autentik serta mempercepat penghapusan komentar yang mengandung unsur promosi judi online.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk tidak ikut berinteraksi dengan komentar maupun konten yang mempromosikan judi online. Sebab, setiap interaksi seperti membalas komentar, memberikan tanda suka, atau membagikan konten justru dapat membantu memperluas jangkauan promosi tersebut di media sosial.
Komdigi menilai pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau platform digital semata. Partisipasi masyarakat untuk melaporkan akun maupun komentar yang mencurigakan juga menjadi salah satu langkah penting agar ruang gerak pelaku semakin sempit.