Ingat! Besok Masih Ada Pengetatan Perjalanan Kendaraan Pribadi

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Setelah melakukan pelarangan mudik sampai hari ini 17 Mei 2021, bukan berarti besok sudah bebas seliweran. Pemerintah masih memberlakukan pengetatan perjalanan dari 18 - 24 Mei 2021.

Jadi buat yang mau melakukan perjalanan, dengan menggunakan kendaraan pribadi, tetap diberlakukan syarat khusus.

"Tanggal 18 - 24 mei, adalah masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus bisa mengikuti ketentuan," ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

Untuk keluar kota, diperlukan dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Jenisnya bisa Antigen, PCR dan juga Genose.

Beberapa syarat yang masih diperlukan untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum ialah dokumen yang menyatakan negatif Covid-19.

Syarat dan ketentuan di atas diputuskan pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona sudah menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Lalu, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi semua ketentuan yang ada di dalam peraturan tadi masih tetap berlaku. Yaitu bahwa kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," kata dia.

VIDEO Test Drive Wuling Almaz RS: