Ingin ke Raja Ampat? Siapkan Rp 1 Juta untuk Biaya Jasa Lingkungan

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, memperketat pengawasan guna mengantisipasi kunjungan wisatawan tanpa membayar biaya jasa lingkungan yang ditetapkan pemerintah guna pengelolaan pariwisata. Kepala Badan Layanan Umum Daerah Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Raja Ampat Adrian Yusuf di Sorong, Selasa (25/4) mengatakan pemerintah memperketat pengawasan perairan titik utama yang biasa dilalui wisatawan menggunakanspeedboatdari Kota Sorong.

Dia menjelaskan pengawasan diperketat karena masih ada agen kunjungan wisata yang mengantar tamu langsung dari Kota Sorong menggunakanspeedboatke pulau-pulau wisata Raja Ampat tanpa mampir di Waisai. Seharusnya, mereka mampir dulu di ibu kota kabupaten setempat untuk membayar biaya jasa lingkungan.

"Pemerintah daerah telah menetapkan setiap wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat wajib membayar biaya jasa lingkungan senilai Rp 500 ribu untuk wisatawan lokal dan Rp 1 juta untuk wisatawan asing per orang yang berlaku selama satu tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan biaya tersebut digunakan untuk membiayai masyarakat lokal yang bertugas menjaga kebersihan serta memelihara ekosistem laut pulau-pulau destinasi wisata yang dikunjungi wisatawan. 

Oleh karena itu, katanya, setiap wisatawan yang menggunakan speedboat dari Sorong berkunjung ke Raja Ampat, wajib mampir ke Waisai untuk membayar biaya jasa lingkungan. Setelah itu mereka boleh menuju pulau-pulau destinasi wisata. 

Guna meningkatkan pengawasan, kata dia, Pemkab Raja Ampat dalam hal ini Badan Layanan Umum membangun pos penjagaan dan pelayanan pembayaran biaya jasa lingkungan di setiap pulau jalur kunjungan wisatawan dari Kota Sorong. 

"Selain mengawasi wisatawan kami juga mengawasi aktivitas masyarakat pada kawasan-kawasan konservasi mencegah kerusakan ekositem bawah laut," ungkapnya.