Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Operasi Zebra 2024

pada 2 hari lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Polri melaluiKorlantasakan kembali melaksanakanOperasi Zebra 2024mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Setidaknya ada 14 pelanggaran yang diincar polisi.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

 

 

Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.

Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Selanjutnya, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip dari website Korlantas Polri.

 

 

Berikut 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2024:

  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
  2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas;
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
  4. Kendaraan melawan arus;
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  6. Menggunakan HP saat berkendara;
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
  8. Melebihi batas kecepatan;
  9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
  10. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak layak jalan;
  11. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
  12. Kendaraan beroda dua dan empat tidak dilengkapi STNK;
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
  14. 14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik