Ini Alasan Polisi tak Tahan Buni Yani
Pengunggah video 'surat Al-Maidah', Buni Yani akhirnya bisa pulang ke rumahnya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perorangan atau kelompok menggunakan SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengungkapkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani. Di antaranya, Buni Yani tidak tahan karena alasan objektif dan subjek penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
"Untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan, dengan alasan pertama objektifnya yang bersangkutan kooperatif, dia jawab semua pertanyaan penyidik. Kemudian alasan subjektifnya, terkait tidak melarikan diri, kita juga sudah melakukan upaya pencegahan untuk tak pergi keluar negeri," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11).
Namun, kata Awi, Buni Yani akan dicekal selama 60 hari ke depan untuk tidak bepergian keluar negeri. Kemudian, lanjut Awi, Buni Yani dilepaskan karena alasan selama diperiksa tidak menghilangkan barang bukti yang sejatinya sudah disita oleh penyidik.
"Dan terakhir (alasan tidak ditahan), tidak mengulangi perbuatan, tentunya sama-sama kita harapkan yang bersangkutan diberi kepercayaan tak ulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," kata Awi.
"Dengan alasan-alasan tersebut penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak diperlukan penahanan," imbuhnya.
Awi menambahkan, selain memeriksa Buni Yani sebagai tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone Asus Zenfone 2 tahun 2008 dan akun media sosial Buni Yani.
"Jadi, kami lakukan upaya paksa juga berupa penyitaan terhadap handphonenya, email, dan Facebook Buni Yani, dan scrensoot (caption) di facebooknya itu," kata Awi.
Sementara itu, saat ini, polisi masih memeriksa Buni Yani sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan tersebut sudah masuk ke tahap penyelesaian dan kemungkinan pada Kamis (24/11) malam ini akan selesai diperiksa sebagai tersangka dan bisa pulang ke rumahnya.