Ini Klarifikasi Kominfo Soal Penggeledahan Dugaan Korupsi BTS

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Kabar yang mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kali ini bukan persoalan Analog Switch Off (ASO) yang belakangan menjadi momentum penting, namun penggeledahan terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Hal ini dibenarkan oleh pihak Kominfo melalui Direktorat Informasi Komunikasi Publik (IKP).

“Betul bahwa pada Senin, 7 November 2022 Kejaksaan Agung mendatangi kantor Kementerian Kominfo di Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat,” tutur Dirjen IKP, Usman Kansong saat dihubungiUzone.id, Selasa (8/11).

Ia melanjutkan, “kedatangan Kejaksaan Agung di Sekretariat Jenderal Kominfo tersebut dilakukan terkait dengan pengumpulan dokumen mengenai proyek BTS yang dikerjakan Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kominfo 2020-2022.”

Baca juga: Kantor Kominfo Digeledah, Ada Dugaan Korupsi BTS

Dari penuturan Usman, Kejagung juga meminta dan memeriksa dokumen-dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo.

“Kementerian Kominfo kooperatif atas upaya ini dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan segera terselesaikan,” tutup Usman.

Seperti diketahui, dalam pernyataan resmi Kejagung, penggeledahan ini berdasarkan dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.

Baca juga: Pemilu 2 Tahun Lagi, Kominfo Siapkan Ruang Digital Bebas Hoaks

Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu Kantor Kominfo Medan Merdeka Barat serta Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait perkara dimaksud.

Lebih lanjut, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 tersebut. Dilaporkan Kejagung telah memeriksa sekitar 60 saksi terkait skandal ini.

Nilai kontrak pembangunan infrastruktur BTS ini disebut Kuntadi mencapai Rp10 triliun, sementara kerugian negara ditaksir sekitar Rp1 triliun.