Ini Perjalanan Kasus Acho, dari Curhatan Berujung Pidana
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan polisi menetapkan komika, Muhadkly Acho (33) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Menurutnya, postingan tulisan yang unggah Acho di blog pribadi dan akun Twitter dianggap memojokan PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.
"Penyidikan kasus Acho awalnya tanggal 5 November 2015 dari Green Pramuka itu melaporkan terlapor Acho ke Polda Metro Jaya. Jadi yang dilaporin konten akun, website dan twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli. Lalu apartemen Green Pramuka dan penipuannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Argo juga menyampaikan, jika Acho pernah memposting tulisan yang menyebutkan bisnis properti yang dijalankan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera dengan tuduhan berkedok "maling".
"Ada juga tulisan maling berkedok di Green Pramuka. Dengan adanya twit ini manajemen Green Pramuka mereka merasa tak melakukan sehingga melaporkan 5 November 2015," kata dia.
Dari sejumlah postingan yang diunggah Acho, kata Argo pihak pengelola apartemen merasa pendapatan yang diperoleh kian menurun.
"Jadi, setelah melapor yang bersangkutan dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata dia.
Dari keterangan sejumlah saksi ahli yang diperiksa, kata Argo, postingan Acho yang diunggah dianggap memenuhi unsur pidana. Polisi kemudian menetapkan Acho sebagai tersangka.
"Kemudian penyidik setelah dapat laporan melakukan penyelidikan. Tentunya kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, dan saksi ahli seperti ahli tindak pidana, Ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," kata dia.
Namun, Argo menyampaikan, sebelum laporan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, polisi pernah meminta agar kedua pihak mengedepankan jalur mediasi.
"Dari pihak kepolisian kami sampaikan ke keduanya untuk dilakukan musyawarah. Jadi silahkan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini. Polisi memberikan ruang untuk dilakukan musyawarah antara pelpor dan terlapor," kata dia.
Argo melanjutkan, saran dari kepolisian itu tidak dilakukan kepada Acho ataupun pihak pengelola apartemen.
Akhirnya, kata dia, polisi tetap memproses hukum laporan tersebut dan meningkatkan status Acho dari saksi terlapor menjadi tersangka.
"Karena tak kunjung selesai, kemudian setelah memeriksa sakshi ahli, saksi, pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana," katanya
Dia juga menyampaikan, berkas kasus yang menjerat Acho telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 27 Juli 2017.
"Kemudian terlapor kami jadikan tersangka, lalu pada tanggal 12 Juli, semua berkas perkara kami kirimkan ke Kejati DKI. Kemudian pada tanggal 27 Juli kemarin dinyatakan Jaksa sudah lengkap atau P21," kata Argo
Hari ini, penyidin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Acho bakal segera menjalani persidangan.
"Tentunya dengan dinyatakan P21, tanggungjawab sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo.