Ini Tata Cara Pendaftaran Program Hunian Rusunami DP 0 Rupiah

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah meluncurkan hunian Rusunami DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (12/10). Pendaftaran program hunian ini mulai berlaku pada 1 November 2018.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @aniesbaswedan menuturkan pendaftaran dibuka November guna memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyiapkan dokumen dan data sebagai syarat pendaftaran.

"Pendaftaran Program Hunian DP 0 Rupiah - Solusi Rumah Warga (SAMAWA) akan dibuka 1 November 2018. Pendaftaran akan dibuka awal bulan depan, agar memberikan kesempatan pada semua pihak untuk punya peluang sama dalam menyiapkan semua dokumen dan data sebagai syarat pendaftaran." kata Anies melalui akun Twitter @aniesbaswedan, Jumat (13/10/2018).

Selain itu, Anies Baswedan juga mengunggah video terkait tatacara pendaftaran program hunian Rusunami DP 0 Rupiah. Dia mengimbau agar pihak yang berminat untuk mendaftar secara mandiri maupun melalui loket di kantor Walikota / Bupati/ Dinas Perumahan untuk memahami informasi dan keterangan tata cara pendaftarannya.

"Mohon pahami informasi dan keterangan tata cara pendaftarannya, baik yang mandiri maupun melalui loket di kantor Walikota/ Bupati/ Dinas Perumahan."

Berkenaan dengan itu, berikut tatacara pendaftaran program hunian Rusunami DO 0 Rupiah seperti dalam video yang diunggah Anies Baswedan melalui akun Twitter miliknya @aniesbaswedan pada Jumat (12/10/2018).

Tatacara pendaftaran mandiri:

Masuk ke web resmi yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta
Pelajari persyaratannya
Menyiapkan dokumen persyaratan; KTP, KK, NPWP, Surat Nikah
Download form surat permohonan dan persyaratan
Isi surat pernyataan, tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Isi form di web pendaftaran
Upload surat permohonan asli (pdf/jpg)
Mendapat nomer registrasi
Surat permohonan asli dikirim ke unit fasilitas pemilikan rumah sejahtera (dimasukkan ke dalam amplot dengan dicantumkan nomer registrasi)
Pemohon memantau melalui sistem dengan memasukan nomer registrasi
Seluruh surat pernyataan asli diberikan setelah daftar nominatif penerima manfaat terbit

Tata cara pendaftaran melalui loket:

Masuk ke web resmi yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta
Pelajari persyaratannya
Menyiapkan dokumen persyaratan; KTP, KK, NPWP, Surat Nikah
Download form surat permohonan dan persyaratan
Isi surat pernyataan, tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Masyarakat membawa dokumen persyaratan dan seluruh surat pernyataan asli
Petugas membantu mengisi form di web pendaftaran
Petugas mengupload surat permohonan asli (pdf/jpg)
Masyarakat mendapat nomer registrasi
Surat permohonan asli didokumentasikan oleh petugas
Seluruh surat pernyataan asli diberikan setelah daftar nominatif penerima manfaat terbit.

 

 

Berita Terkait: