Internet 90% di 2029 Bisa Buyar, Biaya Daerah Bikin Operator Menjerit

pada 4 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Percepatan danperluasan jangkauan internet di Indonesia terus dilakukan agar bisa meratahingga ke seluruh pelosok RI. Tahun 2029 nanti, Indonesia menargetkan jangkauaninternet fiber optik mencapai 90 persen per kecamatan dengan kecepatan fixbroadband hingga 100 Mbps.

Tapi, target-target ini dinilai berpotensi meleset jikaberbagai persoalan regulasi di daerah tidak segera diselesaikan. Pelaku usahatelekomunikasi menyoroti masih adanya regulasi berlapis, biaya retribusi yangbesar, hingga tingginya biaya sewa lahan yang menjadi hambatan.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi(Apjatel) Fariz Azhar Harahap membeberkan 12 daerah di Indonesia masihmenerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk kabel fiber optic dan sebagianbesarnya berada di wilayah Jawa Timur. 




Surabaya menjadi salah satu wilayah yang menerapkan nilaitinggi, Fariz menjelaskan nilai sewa di daerah ini disamakan dengan nilai dasarkomersil. 

“Contohnya untuk biaya sewa area pembangunan ATM, padahalinfrastruktur fiber optic kita ada di bawah tanah, yang sebenarnya di atasnyamasih bisa digunakan untuk kegiatan lain,” ungkap Fariz dalam diskusi MorningTech, Kamis (12/02).

Hambatan lainnya juga nilai sewa pemanfaatan barang milikdaerah atau BMD yang juga berbeda-beda tiap wilayah. Hal ini menyebabkan dampakbesar dalam penentuan investasi untuk jaringan telekomunikasi di daerahtersebut.

“Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masihmenerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yangberbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur danMenara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing juga mengatakan hal serupadimana peraturan yang berbelit hingga besarnya biaya sewa maupun retribusi yangharus dibayarkan pelaku usaha, akan berdampak pada minat investasi. 

Salah satunya, industri menara (BTS) yang terus menurun jikadibanding 25 tahun silam. Padahal infrastruktur telekomunikasi ini sangatdibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital utamanya di wilayah 3T(tertinggal, tertinggal, dan terluar).




Oleh karena itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat TeknologiInformasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala mendorong pemerintah memberikankemudahan bagi pelaku telekomunikasi dalam hal berinvestasi, bukannyamenghambat.

“Sebaiknya segera bikin UU baru yang bisa membangun industritelekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka  penghargaan karena pelaku usahalah yang membangun infrastruktur digital selama ini. Bukan malah memberatkan,menakut-nakuti. Keadilan harus ditegakkan, kepastian hukum harus ditegakkan,”tegasnya.

Sementara itu, dari pihak pemerintah, Direktur AkselerasiInfrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mulyadi mengatakanbahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku terus digaungkan.

“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan keswasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokusdi wilayah 3 T. Ini harus disadari bersama, karena pembangunan infrastrukturdigital ini tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah,tapi harus bersama dengan pelaku usaha juga,” ungkapnya.