iPhone 16 Disebut Ilegal di Indonesia, Kalau Beli dari Luar Gimana?

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita bikin heboh parafanboyApple di Indonesia. Bagaimana tidak, ia menyatakan kalauiPhone 16 Seriesyang beroperasi di Indonesia adalah barang ilegal.

kalau ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya katakan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami berdua belum mengeluarkan izin,” tegasnya, dalam sebuah pernyataan beberapa waktu lalu.

Penyebabnya, iPhone 16 Series belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk dirilis di Indonesia. Menurutnya, pemerintah belum memberikan lampu hijau terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN, karenaApplebelum merealisasikan kekurangan investasi yang disepakati sebelumnya. 

 

 

Apple berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp1,71 triliun di Indonesia. Sementara saat ini, investasi dari raksasa teknologi asal Cupertino itu baru Rp1,48 triliun atau kurang Rp240 miliar dari komitmen yang sudah disepakati.

“Karena mereka (Apple) masih harus merealisasikan komitmen yang sudah disepakati antara kami (Kemenperin),” katanya.

Pertanyaan besar pun muncul atas pernyataan ini, terutama bagi mereka yang sudah atau berniat membeli iPhone 16 Series di luar negeri dan membayar pajak IMEI agar bisa mendapatkan sinyal di Indonesia.

“Jadi kalau kita beli di luar negeri dan ke Bea Cukai buat bayar pajak dan daftar IMEI, tetap dianggap ilegal barangnya?” tanya Hani, salah satu tim redaksiUzone.id

Pertanyaan serupa juga disampaikan beberapa netizen di X (dulunya Twitter).

HP beli dari luar, sudah bayar pajak tetap ilegal?” sebut akun@laplace***.

Hmm, iPhone 16 tersandera nih. Pantesan gak muncul-muncul di publik,” kata akun@deddy******.

Lagian reviewer Indo yang beli di luar negeri udah bayar pajak bea masuknya malah dikatain ilegal,” sebut akun@yuanda******.

Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, iPhone 16 Series tetap diperbolehkan masuk dan beroperasi di Indonesia, asalkan membayar pajak Bea Cukai saat di bandara dan pelabuhan.

 

 

Hal tersebut sudah tertuang dengan jelas dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Ada syarat tegas yang tercantum dalam pasal tersebut, yakni satu penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit saja. 

“Dan, barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya pemakaian sendiri,” jelas Febri.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada pihak tertentu yang memperjualbelikan iPhone 16 Series yang berasal dari barang bawaan penumpang tersebut,” pungkasnya.

Jadi, jika kalian membeli iPhone 16 Series dari luar negeri dan membayar pajak IMEI-nya, maka statusnya legal di Indonesia. Adapun untuk menghitung pajak Bea Cukai, kalian bisa melihat estimasinya di artikel di bawah ini: