iPhone hingga Pixel Disebut Bakal Bebas TKDN, Pemerintah Angkat Bicara

Uzone.id– Isu soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kembali menghangat di kalangan pemerhati gadget. Di tengah menguatnya kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, muncul kekhawatiran bahwa produk teknologi asal AS, mulai dari iPhone hingga Google Pixel, akan terbebas dari kewajiban TKDN.
Bagi sebagian publik, kabar ini menimbulkan tanda tanya besar. Selama ini, TKDN menjadi salah satu “filter” utama bagi produk teknologi asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia.
Aturan tersebut mendorong produsen untuk berinvestasi lokal, baik lewat perakitan, penggunaan komponen dalam negeri, maupun kerja sama dengan industri nasional.
Lalu, benarkah kerja sama dagang terbaru membuat produk dari Apple dan Google kini bebas dari kewajiban tersebut? Pemerintah pun angkat bicara untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan TKDN tidak dihapus dalam kerja sama perdagangan Indonesia-AS.
“TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” ujar Haryo dalam keterangannya yang diterimaUzone.
TKDN tetap berlaku, tapi konteksnya berbeda
Menurut Haryo, penting untuk memahami bahwa kewajiban TKDN sejak awal memang difokuskan pada belanja negara dan proyek pemerintah. Artinya, setiap pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran publik tetap harus memenuhi persyaratan kandungan lokal.
Skema ini dimaksudkan agar belanja pemerintah memberi dampak langsung bagi industri nasional, termasuk sektor manufaktur dan teknologi.
“Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum,” lanjut Haryo.
Kondisi ini bukanlah hal baru. Sejak lama, pasar ritel Indonesia memang relatif terbuka bagi produk impor, termasuk gadget premium. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga persaingan tetap sehat dan memberikan pilihan yang luas bagi konsumen.
Dampaknya ke iPhone dan Google Pixel
Dalam konteks ini, iPhone dan Google Pixel sebenarnya tidak otomatis mendapat “keistimewaan baru”. Produk-produk tersebut sejak awal memang lebih banyak bermain di segmen ritel, bukan pengadaan pemerintah.
Artinya, kerja sama dagang dengan AS tidak serta-merta mengubah posisi mereka di pasar Indonesia.
Namun, isu TKDN tetap relevan dalam konteks ekosistem industri. Sebelumnya, beberapa produsen teknologi memilih membangun fasilitas perakitan lokal atau bermitra dengan perusahaan dalam negeri agar lebih kompetitif dan dekat dengan pasar.
Jika aturan TKDN dianggap melemah, kekhawatiran muncul bahwa insentif untuk berinvestasi lokal juga ikut berkurang.
Menanggapi hal ini, Haryo menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan perlindungan industri.
“Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri,” kata Haryo.
Isu TKDN ini mencuat seiring upaya pemerintah menjaga daya saing ekspor Indonesia di tengah kebijakan tarif tinggi AS. Melalui negosiasi, tarif ekspor berhasil ditekan, sehingga membuka kembali peluang pasar bagi produk nasional.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kerja sama dagang tidak berarti mengorbankan kepentingan industri dalam negeri.
“Kami tetap menjaga agar kebijakan nasional berjalan seimbang: mendukung investasi, tapi juga melindungi industri lokal,” ujarnya.
Di tengah derasnya arus produk global, TKDN tetap menjadi salah satu instrumen strategis negara. Tantangannya kini adalah memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten, sekaligus mampu mendorong industri teknologi nasional agar naik kelas dan tidak sekadar menjadi pasar.