Isu Blokir Medsos Gegara Demo UU Cipta Kerja, Menkominfo: Hoaks

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-- Demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (8/10) di Jakarta oleh masyarakat sebagai aksi protes atas penolakan disahkannya aturan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI. Di jagat maya, ada isu yang mengatakan kalau pemerintah siap memblokir akses media sosial sebagai imbas dari unjuk rasa ini.

Namun, rumor tersebut dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

“Hoax,” tutur Johnny, seperti dikutip dariCNNIndonesia.com.

Baca juga:Muncul Rumor Kominfo Siap Blokir Medsos Gegara Demo Omnibus Law

Isu ini berawal dari akun Twitter dengan nama pengguna @@PartaiSocmed yang membuat thread di Twitter. Cuitannya itu viral sejak semalam, Kamis (8/10) yang mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir akses media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Panasnya situasi politik seperti sekarang ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menambah kehebohan dan menyita perhatian warga, baik secara langsung maupun di internet melalui kabar-kabar miring.

Baca juga:Kominfo Nilai UU Cipta Kerja Dapat Percepat Transformasi Digital

Soal pemblokiran media sosial ini memang mengingatkan masyarakat terhadap keputusan Kominfo beberapa waktu lalu yang memutuskan untuk membatasi akses media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga WhatsApp saat adanya unjuk rasa pada 22 Mei 2019 pasca pemilu presiden.

Hal yang sama juga pernah dilakukan dengan memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Semua keputusan ini memiliki tujuan untuk memberantas penyebaran hoaks yang berseliweran di media sosial.