Iwa K Santai Hadapi Tuntutan Jaksa

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Penyanyi rap Iwa Kusuma atau dikenal Iwa K kembali menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (20/9/2017).

Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat tiba di pengadilan, Iwa tampak santai menyalami istri dan kuasa hukumnya yang sudah menunggu. Pelantun Bebas itu datang bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Yoris, Naomi, dan Bayu.

Masuk ke ruang sidang, Iwa langsung membuka topinya. Dia lantas menundukkan kepalanya dan tak berbicara kepada ketiga terdakwa lainnya.

Kepada awak media, Iwa sempat berjanji bakal bersedia diwawancara usai sidang. "Iya nanti aja ya, nanti saya pasti ngomong," ucapnya.

Sebelumnya jaksa mendakwa Iwa K dengan Pasal 111 dan 127 UU No 35/2009. Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara.

Iwa K diamankan di Terminal 1B Bandara Soetta pada 29 April 2017. Dia diciduk aparat lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja.