Izin Dibekukan Komdigi, Begini Nasib TikTok di Indonesia

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.idKementerianKomunikasi dan Digital memutuskan untuk membekukan Tanda Daftar PenyelenggaraSistem Elektronik (TDPSE) TikTok di Indonesia pada hari Jumat, (04/10) lalu.

Menanggapi adanya keputusan ini, TikTok Indonesia punmengatakan pihaknya akan berkoordinasi langsung bersama dengan Komdigi untukmenyelesaikan masalah tersebut, termasuk soal pemberian data mereka.

"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikanisu ini secara konstruktif," ujarnya.

Nah, dalam update terbaru, Komdigi kembali menyampaikankalau TikTok saat ini sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komdigibahkan sudah memberikan respon yang positif.




“TikTok sudah memberikan respon positif,” kata AlexanderSabar, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Sabtu, (04/10).

Sabar melanjutkan, “Jika kewajiban ini dipenuhi, statuspembekuan dapat segera dipulihkan.”

Apakah TikTok akan diblokir? 

Sabar juga menjabarkan kalau pembekuan ini adalah bagiandari langkah administratif pemerintah dalam pengawasan mereka terhadap platformdigital dan beda dengan pemblokiran.

Pembekuan TDPSE merupakanlangkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan aksesaplikasi,tegasnya.




Pembekuan ini juga tidak berpengaruh signifikan untukpengguna TikTok di Indonesia, pasalnya aplikasi dan berbagai fitur yang ada diTikTok (termasuk TikTok Live) masih tetap bisa digunakan seperti biasa.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakanmasyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,”katanya.

Jadi, bagi masyarakat yang khawatir kalau TikTok tidak bisadiakses imbas dari pembekuan ini, tenang saja karena sampai saat ini, TikTokmasih tetap beroperasi secara biasanya.