Izin Operasi TikTok Dibekukan Sementara, Terancam Kena Sanksi?

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah cukup tegas denganmembekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Lte diIndonesia mulai hari ini, Jumat, (03/10).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktorat JenderalPengawasan Ruang Digital, pembekuan ini dilakukan karena TikTok yang dinilaitidak patuh dengan memberikan data parsial atas aktivitas platform mereka.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelahTikTok hanya memberikan data secara parsial (tidak utuh) atas aktivitas TikTokLive selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur JenderalPengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangannya, Jumat, (03/10).
Alexander menyebut permintaan data ini merujuk pada Pasal 21ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakankewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronikdan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangkapengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajibansebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSEsebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Alasan Komdigi meminta data TikTok
Sebelumnya, Sabar menyebut Komdigi telah mengajukanpermintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung ataulive streaming dan data monetisasi (jumlah dan pemberian gift). Data-data initerkait dengan dugaan monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasimelakukan perjudian online.
Akan tetapi, data yang diberikan tidak lengkap dan olehkarena itu pihaknya memutuskan untuk melakukan pembekuan TDPSE. Langkah inijuga dilakukan setelah Komdigi meminta klarifikasi langsung kepada TikTok.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasisecara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktuhingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,”kata Sabar.
Kenapa TikTok enggan memberi data lengkap?
Masih dari keterangan yang disampaikan Komdigi, TikTokmengatakan kalau perusahaan mereka tidak bisa memberikan data yang diminta.Alasannya, karena TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengaturcara menangani dan menanggapi permintaan data.
Hal ini disampaikan TikTok melalui surat resmi perusahaanbernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.
Ancaman sanksi dari Komdigi
Saat ini, Komdigi sendiri belum memberikan keterangan lebihlanjut mengenai sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan pada TikTok jika tidakmemenuhi perintah dari Komdigi.
Tapi, belajar dari kasus-kasus lalu, tanda pendaftaran PSEini diwajibkan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.
Pendaftaran PSE ini adalah amanat peraturan UU yang tercatatdalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraanSistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Apabila nantinya sebuah platform tidak melakukan pendaftarandan menjadi PSE yang tidak terdaftar, maka platform tersebut akan masuk dalamPSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal,maka akan terbuka peluang untuk pencabutan akses atau pemblokiran.
Komdigi: Pentingnya mematuhi hukum nasional yang berlaku
Langkah pembekuan ini bukan semata tindakan administratifsaja, tapi juga dianggap sebagai bentuk perlindungan negara untuk menjaminkeamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, danaman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasionaldalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagipengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensipenyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.
Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasionalyang berlaku, lanjutnya.
Setelah ini, Komdigi berkomitmen akan memperkuat pengawasanterhadap seluruh PSE terdaftar dan mendorong kerja sama aktif serta memastikanbahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggungjawab.