Izin RS Mitra Keluarga Dicabut Jika Kasus Bayi Debora Terulang

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengaku siap mengambil sikap tegas ke RS Mitra Keluarga. Jika kasus kematian bayi Debora terulang, Dinkes tak segan untuk mencabut izin operasional RS Mitra Keluarga.

"Kita sudah bikin perjanjian dengan rumah sakit, bahwa dia akan jalankan kegawatdaruratan, yang kedua tidak akan tarik uang muka, kemudian kalau sampai terjadi kasus sama di tempat dia lagi, dia bersetuju untuk izinnya dicabut," ujar Kepala Dinkes DKI Koesmedi Priharto di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Namun, kini penyelidikan terkait kematian bayi Debora terhadap RS Mitra Keluarga masih berjalan. Sanksi teguran yang diberikan kini masih mungkin berubah sesuai dengan kesimpulan yang diambil dari audit penanganan pasien. Penyelidikan ini dilakukan tim dari Badan Pengawas Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan, dan Dinkes DKI.

Dia mengatakan, pencabutan izin operasional merupakan kemungkinan sanksi terberat bagi RS Mitra Keluarga. 

"Nanti dari situ kan dilihat dulu datanya sudah lengkap semua belum. Kalau data sudah lengkap semua ya diperlukan data apalagi, kita minta ke rumah sakit lagi," kata Koesmedi.

Sementara ini, kata dia, dari hasil pemeriksaan tim gabungan Dinkes, Kemenkes, dan Badan Pengawas Rumah Sakit mendapati 2 penyimpangan yang dilakukan RS Mitra Keluarga. Pertama, RS Mitra Keluarga telah dianggap berbohong karena mengaku tidak mengetahui keluarga Debora merupakan pemegang kartu BPJS. Dan kedua, RS Mitra Keluarga terbukti melakukan penyimpangan karena meminta uang muka untuk perawatan intensif Debora.