Shadow Economy Disebut Biang Pajak Seller Online: Apa Itu dan Kenapa?

Uzone.id—Pemerintah serius untuk memungut pajak pada pelaku UMKM di e-commerce dengantujuan untuk menciptakan keadilan, kemudahan administrasi, meningkatkankepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antara pelaku usaha tanpamenambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjelaskan kalaupenerapan aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup adanyacelahshadow economy.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lain, apa itu shadow economyyang menjadi alasan dibalik penerapan pajak pada seller e-commerce?
Baca Juga :
Mengutip dari situsAustralian Taxation Office,shadoweconomymengacu pada pihak atau orang-orang yang beroperasi sepenuhnya diluar sistem perpajakan, peraturan, di luar pihak berwenang tapi tidakmelaporkan kewajiban mereka dengan benar.
Singkatnya,shadow economyadalah tindakan yangberlangsung di luar pengawasan otoritas resmi sehingga transaksi yang terjaditidak tercatat secara resmi dan tidak terkena pajak.
Karena sulit untuk teridentifikasi,shadow economybiasanyadikenal dengan sebutan praktik penumpang gelap atau underground economy. Dampakakibatshadow economyterus berlanjut akan berpengaruh pada pertumbuhanekonomi suatu negara.
Tak hanya berdampak pada penerimaan negara, shadow economyjuga berimbas terhadap potensi kenaikan tarif pajak.
Di Indonesia, tingkat shadow economy bisa mencapai angka 30hingga 40 persen dari nilai PDB. Melihat besarnya angka shadow economy diIndonesia, tak heran kalau ini menjadi salah satu pendorong pemerintahIndonesia untuk menerapkan pajak di pelaku usaha online.
“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasanterhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnyadari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” kataRosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DirektoratJenderal Pajak.
Hal ini biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman maupunkeengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut,diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yangproporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkankapasitas usaha secara nyata,” ujarnya.
Hingga saat ini, peraturan mengenai penunjukanmarketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi diinternal pemerintah. Pemerintah berencana untuk menerapkan ini di bulan Juli2025 ini.