Jadi Tersangka, Lyra Virna akan Ajukan Praperadilan

pada 6 tahun lalu - by

Lyra Virnatak terima dengan penetapan status tersangka terhadapnya. Lyra dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. 

Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, akan melakukan upaya hukum. Salah satunya mengajukan praperadilan. 
 
"Kemungkinan kami akan laporkan penyidik ke Propam dan juga praperadilan," kata Razman, Selasa (20/3).

Sebelumnya, Razman mencurigai adanya kejanggalan dalam penetapanLyra Virnasebagai tersangka. Razman pun berjanji akan membuktikan bahwa kliennya ada di posisi yang benar. "Nanti di pengadilan kami buktikan tidak bersalah," tegasnya. 

Polisi menjeratLyra Virnadengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(ari/ari)