Jakarta Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor, Kisruh Atau Tertib?
Uzone.id- Sebentar lagi, kalau jadi diterapkan, bikers pun harus pintar-pintar berstrategi dalam melakukan mobilitas di kota Jakarta, sebab, bakal diterapkan kebijakan ganjil genap layaknya mobil.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal, di dalamnya, sudah memuat aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor.
Dengan diterapkannya Ganjil Genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya.
Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota.
Di samping itu, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
d. merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut:
1. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
2. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
3. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
4. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
5. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
6. kendaraan Pejabat Negara;
7. kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
8. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
10. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
11. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
12. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Pro dan kontra pun terjadi di masyarakat, khususnya para bikers. Sebab, dengan kondisi transportasi massal yang belum emmadai, khususnya di tengah pandemi seperti sekarang, malah bisa membuat keadaan jadi makin kisruh.
Namun update terakhir, Pemprov DKI masih harus mengkaji ulang untuk benar-benar bisa menerapkan aturan ini, sehingga sementara ini ditunda.
Video Countryman JCW Review, MINI Terkencang dan Termahal