Jaksa Akui Dadakan Tulis Tuntutan 20 Tahun Penjara

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising


Jaksa penuntut umum mengakui tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso ditulis langsung di meja persidangan.

"Iya," singkat Jaksa Ardto Muwardi usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Namun Ardito membantah bila tuntutan yang diberikan kepada Jessica secara mendadak tersebut, lantaran pihak jaksa tak yakin untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Alasan jaksa sudah mempertimbangkannya dengan hal-hal yang memberatkan yang dilakukan Jessica selama persidangan bergulir.

"Ya, tadi sudah dijelaskan. Kan ada hal-hal yang memberatkan kemudian tidak ada hal-hal yang meringangkan," kata Ardito.

Dia pun menjelaskan, berkas tuntutan tersebut sudah dipersiapkan selama seminggu terakhir sebelum sidang pembacaan tuntutan. Ardito pun mengungkapkan, ada sebanyak 287 halaman dalam berkas tuntutan Jessica.

"Ada 287 halaman," katanya.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai tuntan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya lantaran Jaksa tak yakin. Malah, Otto mempertanyakan mengapa jaksa tidak memberikan tuntutan maksimal hukuman mati cenderung kecil ketimbang ancaman maksimal pidana hukuman mati sebagaiamana dakwaan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang sebelumnya dijeratkan kepada Jessica.



Berita Terkait: