Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Jessica

pada 8 tahun lalu - by


Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin,Jessica Kumala Wongsodan tim kuasa hukumnya.

"Penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat menggugurkan surat tuntutan," kata salah satu anggota JPU Maylany Wuwung dalam sidang replik di Pengadilan NegeriJakartaPusat, Senin (17/10).

Penuntut umum menolak seluruh pledoi yang disampaikan dari penuntut hukum dan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa Maylany selanjutnya mengatakan bahwa pledoi tersebut tidak akan mengubah putusan seperti pada tuntutan yang dibacakan pada sidang ke-27.

Sebelumnya,jaksamenuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwaJessica Kumala Wongsodalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Menurut jaksa, pledoi yang disampaikan penasihat hukum Jessica jumlahnya mencapai 4.000 halaman. Isinya berisi keterangan yang spekulatif karena penuh dengan asumsi tak berdasar serta kurangnya sumber hukum untuk menopang argumentasi penasihat hukum.

Selain itu dalam dua persidangan sebelumnya, JPU membuktikan banyak kebohongan yang disampaikan penasihat hukum dalam pembacaan pledoi.

Salah satu keterangan penasihat hukum yang dianggap sebuah kebohongan olehjaksaadalah sianida sebanyak 5gramdalam es kopiVietnamyang diminum Mirna merupakan fakta, bukanlah karangan seperti yang dituding oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Fakta yang diungkapkanjaksaberdasarkan keterangan ahli toksikologi forensik, Nursamran Subandi yang mengatakan ada 5gramsianida yang terdapat di dalam gelas es kopiVietnamtersebut.

"Keterangan ini juga diamini oleh penasihat hukum penasihat hukum dalam pleidoinya pada halaman 1.618 bahwa ahli Nursamran menyatakan, kandungan isi gelas limagramper 350 mililiter," ujar Maylany, seperti dilansir Antara.

Selain itu dalam sidang replik,jaksajuga memaparkan bahwa tuduhan penasihat hukum sangat spekulatif terkait kameraCCTVyang mengarah langsung ke meja 54 yang sengaja tidak disita dan tidak diperlihatkan dalam persidangan.

Maylany menjelaskan bahwa menurut saksi Devi yang menjadi Manajer Kafe Olivier, penambahanCCTVbaru dipasang lima hari setelahperistiwakematian Mirna pada 6Januari2016, bukan seperti yang dituduhkan penasihat hukum bahwa kamera tersebut telah ada sebelum kejadian.