Jamaah Naqsabandiyah Memulai Puasa Ramadan Hari Ini

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Sejumlah jamaah tarekat Naqsabandiyah di kota Padang, Sumatera Barat melaksanakan puasa Ramadan 1438 Hijriyah hari pertama, Kamis, 25 Mei 2017. Keputusan melaksanakan puasa sejak hari ini, telah diumumkan pengurus tarekat sejak pekan lalu.

Seperti dilansir dari Kantor Berita Antara, Salah satu jamaah di Kecamatan Kuranji Padang, Ummi mengatakan dirinya meyakini untuk mulai berpuasa di hari ini. Meskipun sebagian besar masyarakat baru akan melaksanakan puasa pada Sabtu, 27 Mei 2017.

"Tidak ada yang berbeda dari tata cara puasa kebanyakan, malam tarawih dan subuh sahur. Saya sudah tarawih semalam (Rabu malam-red) meski tidak di masjid," ujarnya, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara, Kamis, 25 Mei 2017.

Terkait benar atau tidak perhitungan tarekatnya dengan organisasi Islam lainnya, ia mengaku hanya menyerahkan pada yang Kuasa. "Saya sudah menahun mengikuti arahan dari tarekat, hanya Allah yang tahu betul atau tidaknya," ungkapnya.

Sementara itu warga lainnya, Komar menuturkan perhitungan tarekatnya berdasarkan bulan Ramadhan saat turunnya Quran adalah benar. Dalam Tarekatnya, dia menjelaskan, Ramadhan dihitung malamnya sehingga bila diukur semenjak zaman Rasulullah lalu berulang ratusan tahun hingga sekarang, maka Ramadan jatuh mulai pada hari ini, Kamis, 25 Mei 2017

Meskipun demikian, dia tetap menghormati masyarakat yang belum melaksanakan puasa.

Sementara itu pimpinan tarekat Naqsabandiyah yang juga ustadz di Musala Baitul Makmur Kecamatan Pauh Padang, Syafri Malin Mudo mengatakan jamaahnya sebagian besar telah melaksanakan puasa hari ini. Meskipun demikian, tetap masih ada yang belum berpuasa, namun pihaknya tetap menghormati.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Padang, Japeri mengatakan terkait perbedaan jadwal puasa ini pihaknya telah berkoordinasi dengan tarekat terkait.

Dia mengaku selalu berdiskusi dengan berbagai organisasi Islam dan tarekat setiap penentuan awal Ramadhan.

Hanya saja, Japeri mengatakan, keputusan jamaah tarekat Naqsabandiyah harus dihormati selama tidak menyimpang dari ketentuan agama Islam.***